Cara Buat SKCK Polsek

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi informasi tentang riwayat hukum seseorang. SKCK diperlukan dalam banyak keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, membuat paspor, dan lain sebagainya.

Persyaratan Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK di Polsek, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga. Kedua, Anda harus membawa surat permohonan SKCK yang ditandatangani oleh pemohon. Ketiga, Anda harus membawa fotokopi ijazah atau sertifikat yang dimiliki. Keempat, Anda harus membawa fotokopi NPWP. Kelima, Anda harus membawa foto copy surat keterangan pindah dari Polsek tempat tinggal sebelumnya.

Prosedur Membuat SKCK di Polsek

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK di Polsek:1. Datang ke kantor Polsek terdekat2. Mengambil formulir permohonan SKCK3. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar4. Memasukkan persyaratan yang dibutuhkan5. Membayar biaya administrasi6. Tunggu pihak kepolisian memproses permohonan SKCK Anda7. Jika SKCK sudah jadi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil SKCK

  Pas Foto Untuk SKCK + Pakaian

Catatan Penting

– Pastikan mengisi formulir permohonan SKCK dengan benar, karena kesalahan dalam mengisi formulir akan menghambat proses pembuatan SKCK Anda.- Lakukan pembayaran biaya administrasi dengan tepat, karena keterlambatan pembayaran akan memperlambat proses pembuatan SKCK.- Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, karena jika ada yang kurang, pihak kepolisian tidak akan memproses permohonan SKCK Anda.- Pastikan data yang tercantum dalam SKCK Anda benar dan sesuai dengan data diri Anda.

admin