Cara Buat KTP Online 2023

Apa itu KTP Online?

KTP Online adalah sebuah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membuat KTP secara online. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membuat KTP.

Keuntungan Membuat KTP Online

Membuat KTP online memiliki banyak keuntungan. Pertama, proses pembuatan KTP menjadi lebih cepat dan mudah. Kedua, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Dukcapil. Ketiga, masyarakat dapat mengurus KTP dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Keempat, pembuatan KTP online juga dapat mengurangi risiko kesalahan pada data yang tercantum pada KTP.

Syarat Membuat KTP Online

Untuk dapat membuat KTP online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih. Kedua, masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, masyarakat harus memiliki alamat email yang aktif dan nomor telepon yang valid. Keempat, masyarakat harus memiliki akses internet dan perangkat untuk mengakses internet seperti laptop atau smartphone.

  Jika Nik Tidak Terdaftar Di Dukcapil

Cara Membuat KTP Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP online:1. Buka laman Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/2. Pilih “Layanan KTP Elektronik” pada menu utama.3. Masukkan NIK dan alamat email pada form yang tersedia. Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar.4. Verifikasi email dengan mengikuti tautan yang dikirimkan oleh Dukcapil ke email yang telah dimasukkan.5. Login ke akun yang telah dibuat.6. Isi data diri pada form yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan KTP lama (jika ada).7. Unggah dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan domisili.8. Lakukan konfirmasi terhadap data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah.9. Selesaikan pembayaran biaya administrasi. Biaya administrasi dapat dibayar melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan layanan pembayaran online seperti Go-Pay atau OVO.10. Tunggu proses verifikasi data dan pembuatan KTP selesai.

Biaya Membuat KTP Online

Biaya pembuatan KTP online sama dengan biaya pembuatan KTP secara konvensional. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan KTP berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

  Contoh Akta Kelahiran Terbaru 2021

Waktu Pembuatan KTP Online

Waktu pembuatan KTP online juga bervariasi tergantung pada kebijakan dari masing-masing daerah. Namun, secara umum waktu pembuatan KTP online lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan KTP secara konvensional yang dapat memakan waktu hingga beberapa minggu atau bahkan bulan.

Keamanan Data Pribadi

Keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting dalam pembuatan KTP online. Oleh karena itu, Dukcapil telah melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat. Proses verifikasi data dilakukan secara ketat dan dokumen pendukung yang diunggah oleh masyarakat dienkripsi sehingga tidak dapat dibuka oleh orang yang tidak berwenang.

Pengambilan KTP Online

Setelah proses pembuatan KTP online selesai, masyarakat dapat melakukan pengambilan KTP di kantor Dukcapil setempat atau meminta pengiriman KTP ke alamat yang telah dimasukkan pada saat pendaftaran.

Kesimpulan

Membuat KTP online memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan KTP. Layanan ini mempercepat proses pembuatan KTP, mengurangi risiko kesalahan pada data pribadi, dan mengurangi waktu antre di kantor Dukcapil. Namun, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki NIK, alamat email yang aktif, nomor telepon yang valid, dan akses internet. Selain itu, masyarakat juga harus membayar biaya administrasi yang sama dengan pembuatan KTP secara konvensional. Namun, waktu pembuatan KTP online lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan KTP secara konvensional. Dukcapil juga telah melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat dalam proses pembuatan KTP online.

  Data Alamat Di Dukcapil
admin