Pendahuluan
E paspor atau Electronic Passport adalah jenis paspor yang sudah dilengkapi dengan teknologi chip yang berisi informasi pribadi pemegang paspor. E paspor ini dilengkapi dengan teknologi RFID (Radio-frequency identification) sehingga mempermudah pengguna dalam melakukan perjalanan internasional, terutama dalam proses pemeriksaan di bandara. Di artikel ini, kami akan membahas cara membuat E Paspor online pada tahun 2023.
Keuntungan Membuat E Paspor
Membuat E Paspor memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Salah satunya adalah keamanan yang lebih baik karena adanya teknologi chip yang berisi informasi pribadi pemegang paspor. Selain itu, proses pemeriksaan di bandara juga lebih cepat dan mudah karena data pemegang paspor dapat diakses dengan mudah melalui teknologi RFID.
Syarat Membuat E Paspor
Untuk membuat E Paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik dan KK elektronik. Kedua, pemohon harus memiliki akun pada situs web resmi Kementerian Luar Negeri. Ketiga, pemohon harus membayar biaya pembuatan E Paspor yang besarnya tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan masa berlaku paspor tersebut.
Cara Mendaftar Akun Sistem Informasi Paspor Online
Langkah pertama dalam membuat E Paspor adalah mendaftar akun pada situs web resmi Kementerian Luar Negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Buka situs web resmi Kementerian Luar Negeri di https://www.imigrasi.go.id/.2. Klik “Sistem Informasi Paspor Online”.3. Klik “Registrasi”.4. Isi data pribadi dengan benar dan lengkap.5. Verifikasi email dan nomor telepon.6. Login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Cara Melengkapi Data Pribadi
Setelah berhasil mendaftar akun pada situs web resmi Kementerian Luar Negeri, langkah selanjutnya adalah melengkapi data pribadi. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Login ke situs web resmi Kementerian Luar Negeri dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.2. Klik “Data Pribadi”.3. Isi data pribadi dengan benar dan lengkap sesuai dengan KTP elektronik dan KK elektronik.4. Unggah foto terbaru yang sesuai dengan ketentuan.
Cara Membuat Permohonan Paspor Online
Setelah melengkapi data pribadi, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan paspor online. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Login ke situs web resmi Kementerian Luar Negeri dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.2. Klik “Permohonan Paspor”.3. Pilih jenis paspor yang diinginkan dan masa berlaku paspor tersebut.4. Isi data permohonan sesuai dengan kebutuhan.5. Verifikasi data permohonan.
Cara Membayar Biaya Pembuatan Paspor
Setelah membuat permohonan paspor online, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Login ke situs web resmi Kementerian Luar Negeri dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.2. Klik “Pembayaran”.3. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.4. Ikuti petunjuk pembayaran yang tersedia.5. Verifikasi pembayaran.
Cara Pengambilan Paspor
Setelah pembayaran selesai, langkah terakhir adalah pengambilan paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Login ke situs web resmi Kementerian Luar Negeri dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.2. Klik “Pengambilan Paspor”.3. Pilih lokasi pengambilan paspor yang diinginkan.4. Tunjukkan bukti pembayaran saat pengambilan paspor.
Kesimpulan
Membuat E Paspor secara online pada tahun 2023 sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat E Paspor dengan mudah dan cepat tanpa harus pergi ke kantor Imigrasi. Selain itu, E Paspor juga memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa, terutama dalam hal keamanan dan proses pemeriksaan di bandara.