Pendahuluan
E KTP merupakan kartu tanda penduduk elektronik yang berisi data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setiap penduduk Indonesia. E KTP menjadi kartu tanda penduduk yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Bagi Anda yang ingin membuat e KTP baru secara online, berikut adalah panduan lengkapnya.
Syarat dan Persyaratan
Sebelum Anda melakukan proses pembuatan e KTP baru secara online, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan persyaratan berikut ini:1. Warga negara Indonesia2. Sudah berusia 17 tahun ke atas3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)4. Mempunyai KK (Kartu Keluarga)
Langkah-Langkah Pembuatan E KTP Baru Online
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan e KTP baru secara online:1. Buka website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/2. Klik pada menu “Pelayanan Publik” dan pilih “E KTP”3. Klik pada “Pendaftaran” dan pilih “Pendaftaran Baru”4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar5. Unggah foto diri dengan format JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 200 KB6. Unggah juga scan KTP lama, NPWP, dan Kartu Keluarga dengan format PDF dan maksimal ukuran 1 MB7. Lakukan verifikasi data yang telah diisi8. Tentukan jadwal dan waktu untuk pemilihan sidik jari dan foto wajah secara langsung di kantor Dukcapil terdekat9. Setelah berhasil melakukan verifikasi dan pemilihan sidik jari, e KTP baru akan segera diterbitkan dan dapat diambil di kantor Dukcapil tempat Anda melakukan verifikasi
Kesimpulan
Demikianlah langkah-langkah untuk membuat e KTP baru secara online. Pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang sudah ditentukan. Selalu periksa kembali data yang sudah diisi agar tidak terjadi kesalahan. Dengan membuat e KTP secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. Semoga bermanfaat!