Memiliki paspor adalah syarat utama untuk bepergian ke luar negeri. Namun, pada tahun 2023, sistem paspor akan mengalami perubahan dengan diperkenalkannya paspor elektronik. Paspor elektronik ini akan menggantikan paspor biasa dan akan memudahkan proses perjalanan Anda. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat paspor elektronik 2023:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum membuat paspor elektronik, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah (jika sudah menikah)
Pastikan dokumen-dokumen Anda sudah asli dan masih berlaku.
2. Buat Janji Temu di Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah membuat janji temu di kantor imigrasi terdekat. Anda dapat melakukannya secara online atau langsung datang ke kantor imigrasi. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan pada langkah sebelumnya.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah membuat janji temu, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang berlebihan seperti topi atau kacamata. Setelah selesai, petugas akan memberikan Anda tanda terima untuk mengambil paspor elektronik.
4. Pengambilan Paspor Elektronik
Anda dapat mengambil paspor elektronik Anda pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima yang diberikan pada langkah sebelumnya. Pastikan Anda membawa tanda terima dan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP dan kartu keluarga.
5. Pemakaian Paspor Elektronik
Paspor elektronik dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri seperti paspor biasa. Namun, paspor elektronik memiliki chip yang dapat menyimpan informasi pribadi Anda seperti nama, tanggal lahir, dan foto. Pastikan Anda menjaga paspor elektronik dengan baik dan tidak memberikan informasi pribadi Anda pada orang yang tidak dikenal.
Itulah lima langkah mudah cara membuat paspor elektronik 2023. Dengan memiliki paspor elektronik, proses perjalanan Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu membawa paspor saat bepergian ke luar negeri.