Cara Bikin Paspor Biasa 2023

Pendahuluan

Ketika ingin bepergian ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi informasi tentang identitas pemiliknya. Paspor juga berfungsi sebagai surat izin keluar masuk ke suatu negara. Di Indonesia, paspor biasa dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Artikel ini akan membahas cara membuat paspor biasa yang berlaku pada tahun 2023.

 

Persyaratan Membuat Paspor

 

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemilik paspor harus memiliki KTP dan KK asli. Kedua, calon pemilik paspor harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan wajah harus terlihat jelas. Ketiga, calon pemilik paspor harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan paspor yang saat ini sebesar Rp355.000,-. Keempat, calon pemilik paspor harus mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi atau bisa diunduh melalui website resmi Kantor Imigrasi.

  Prosedur Pengurusan Paspor Online

Proses Pembuatan Paspor

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemilik paspor dapat langsung menuju Kantor Imigrasi setempat untuk proses pembuatan paspor. Pertama, calon pemilik paspor harus mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran. Setelah itu, calon pemilik paspor akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan kamera digital. Selanjutnya, calon pemilik paspor akan diminta untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, calon pemilik paspor akan diminta untuk menunggu proses pembuatan paspor yang memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja.

Pengambilan Paspor

Setelah proses pembuatan selesai, calon pemilik paspor dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi setempat. Calon pemilik paspor harus membawa tanda terima yang diberikan saat proses pendaftaran. Selain itu, calon pemilik paspor juga harus membawa KTP asli sebagai tanda identitas. Jika calon pemilik paspor tidak dapat mengambil paspor sendiri, maka bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP dari calon pemilik paspor.

Kesimpulan

Itulah cara membuat paspor biasa 2023 yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengikuti prosedur yang ada agar proses pembuatan paspor berjalan dengan lancar. Paspor sangat penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, oleh karena itu simpanlah paspor di tempat yang aman dan jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebelum masa berlaku habis.

  Permohonan Kadaluarsa Paspor
admin