Cara Bikin KTP yang Rusak Online

Pengenalan

KTP adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan KTP, seseorang dapat memperoleh akses ke berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintah. Namun, apabila KTP rusak, maka hal ini dapat menghambat akses dan membawa dampak yang tidak diinginkan. Beruntungnya, saat ini sudah ada cara membuat KTP yang rusak secara online.

Penyebab KTP Rusak

Sebelum membahas cara membuat KTP yang rusak online, penting bagi kita untuk mengetahui penyebab KTP rusak. Beberapa penyebab umum KTP rusak antara lain:

  1. Terendam air
  2. Dibuang atau hilang
  3. Rusak karena usia
  4. Terbakar
  5. Terkena benda tajam

Ketika KTP rusak, maka pemilik KTP harus segera mengurus perbaikannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat KTP yang rusak secara online.

Cara Membuat KTP yang Rusak Online

Untuk membuat KTP yang rusak secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan KTP Elektronik”
  3. Pilih opsi “Penggantian KTP Elektronik yang Rusak”
  4. Isi formulir yang ada dengan data diri lengkap
  5. Lampirkan foto copy KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang atau dibuang
  6. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Simpan”
  7. Tunggu konfirmasi dari Dukcapil mengenai persetujuan permohonan penggantian KTP
  8. Jika persetujuan diberikan, maka cetak bukti penggantian KTP dan ambil KTP yang baru di kantor Dukcapil terdekat
  Cara Buat KTP Online Baru

Kesimpulan

Membuat KTP yang rusak secara online merupakan cara yang efektif dan efisien untuk mengurus perbaikan KTP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik KTP yang rusak dapat segera mengurus penggantian KTP tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil secara langsung. Pastikan untuk menyimpan bukti penggantian KTP dengan baik dan hati-hati agar tidak rusak atau hilang.

admin