Cara Bikin KTP yang Hilang Lewat Online

1. Laporkan Kehilangan KTP Anda

Hal pertama yang harus Anda lakukan jika KTP Anda hilang adalah melaporkannya ke kepolisian setempat. Namun, jika Anda tidak punya waktu atau kesempatan untuk datang ke kantor polisi, Anda bisa melaporkannya secara online melalui situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk melaporkan kehilangan KTP secara online, kunjungi situs web resmi Polri dan cari halaman yang berisi formulir laporan kehilangan. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan tanggal lahir. Setelah mengisi formulir tersebut, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan laporan Anda.

2. Perbaharui Informasi Pribadi Anda

Setelah melaporkan kehilangan KTP Anda, pastikan untuk memperbaharui informasi pribadi Anda di berbagai layanan publik dan institusi yang Anda gunakan, seperti bank, asuransi, BPJS, dan lain sebagainya.

  Pencetakan Layanan Dukcapil Online

Untuk memperbaharui informasi pribadi Anda di berbagai layanan publik dan institusi, Anda bisa mengunjungi situs web resmi masing-masing layanan atau institusi tersebut dan mengikuti prosedur yang dijelaskan di situs web tersebut. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengunggah salinan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Permohonan Pembuatan KTP Baru

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan setelah melaporkan kehilangan KTP dan memperbaharui informasi pribadi Anda adalah membuat KTP baru. Pada umumnya, permohonan pembuatan KTP baru bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Namun, jika Anda kesulitan untuk datang ke kantor Dukcapil karena berbagai alasan, Anda bisa memilih untuk membuat KTP baru secara online. Untuk membuat KTP baru secara online, kunjungi situs web resmi Dukcapil dan cari halaman yang berisi formulir permohonan pembuatan KTP baru. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan lain sebagainya. Setelah mengisi formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengunggah foto dan dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau akta lahir.

  Cara Pengajuan Cetak KTP Online

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan permohonan pembuatan KTP baru secara online, Anda akan diminta untuk menunggu proses verifikasi dari pihak Dukcapil setempat. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang Anda kirimkan sudah benar dan sah.

Jika data dan dokumen yang Anda kirimkan sudah benar dan sah, maka permohonan pembuatan KTP baru Anda akan disetujui dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil KTP baru Anda. Namun, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data atau dokumen, maka permohonan pembuatan KTP baru Anda akan ditolak dan Anda akan diminta untuk mengirimkan data dan dokumen yang benar dan sah.

5. Ambil KTP Baru Anda

Setelah permohonan pembuatan KTP baru Anda disetujui, jangan lupa untuk datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil KTP baru Anda. Saat datang ke kantor Dukcapil, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau akta lahir, untuk memudahkan proses pengambilan KTP baru Anda.

  Cara Cetak Kartu Keluarga Baru

Setelah mendapatkan KTP baru Anda, pastikan untuk menyimpannya dengan aman dan hati-hati agar tidak hilang atau rusak lagi.

admin