Cara Apostille Kemenkumham. Jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri, Anda mungkin perlu mengurus proses apostille. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk menghindari pengesahan tambahan di negara tujuan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Karena Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk menghindari pengesahan tambahan di negara tujuan. Maka Apostille memungkinkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan sertifikat pendidikan, di akui secara internasional.
Maka Untuk mendapatkan apostille, dokumen harus di sahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan apostille.
Dokumen Apa yang Dapat Di apostille?
Berikut adalah daftar dokumen yang dapat di apostille:
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Akta kematian
- Sertifikat pendidikan
- Sertifikat pernikahan
- Sertifikat kematian
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan domisili
- Surat keterangan penghasilan
- Surat izin mengemudi
Proses Apostille di Kemenkumham
Proses apostille di Kemenkumham melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara Kemenkumham:
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan apostille, pastikan dokumen Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Dokumen asli yang akan di apostille.
- Salinan dokumen yang akan di apostille. Salinan ini harus di sertifikasi oleh pejabat publik yang berwenang.
- Dokumen asli dan salinan dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
Maka Pastikan dokumen asli dan salinan dokumen telah di siapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan apostille.
Tahap 2: Pengajuan Permohonan
Karena Setelah dokumen telah di persiapkan, Anda dapat mengajukan permohonan apostille ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan apostille:
- Kunjungi situs web resmi Kemenkumham dan unduh formulir permohonan apostille.
- Isi formulir dengan benar dan lengkap.
- Lampirkan dokumen asli dan salinan dokumen yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
- Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi.
- Kirim formulir dan dokumen ke Kemenkumham melalui pos atau layanan kurir.
Tahap 3: Proses Apostille
Maka Setelah menerima permohonan apostille, Kemenkumham akan memproses dokumen Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja, tergantung pada jumlah dokumen dan tingkat kesibukan di Kemenkumham.
Jika permohonan Anda di terima, Kemenkumham akan menempelkan stempel dan tanda tangan pada dokumen Anda, menandakan bahwa dokumen tersebut telah di apostille.
Biaya Apostille
Maka Biaya untuk mengurus apostille di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen. Berikut adalah daftar biaya apostille di Kemenkumham:
- Akta kelahiran, nikah, atau kematian: Rp200.000 per dokumen
- Sertifikat pendidikan: Rp250.000 per dokumen
- Sertifikat pernikahan atau kematian: Rp500.000 per dokumen
- Surat keterangan catatan kepolisian: Rp200.000 per dokumen
- Surat keterangan domisili atau penghasilan: Rp100.000 per dokumen
- Surat izin mengemudi: Rp150.000 per dokumen
Kesimpulan
Karena Mengurus proses apostille di Kemenkumham tidak sulit jika Anda mengikuti panduan lengkap yang telah kami sediakan. Maka Pastikan dokumen Anda telah dipersiapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan apostille. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi Kemenkumham atau menggunakan jasa agen apostille yang terpercaya.
Ingatlah bahwa apostille adalah proses penting yang diperlukan untuk menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri. Jangan mengabaikan proses ini jika Anda ingin memastikan bahwa dokumen Anda diakui secara internasional.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups