Cara Apostille di Kemenkumham

Mendapatkan legalisasi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia adalah proses penting dalam banyak situasi, seperti melamar pekerjaan atau memperoleh visa untuk perjalanan internasional. Salah satu cara untuk mendapatkan legalisasi dokumen adalah dengan melakukan proses apostille di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia. Di artikel ini, kamu akan mempelajari cara melakukan apostille di Kemenkumham dengan tepat. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di atur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille adalah tanda legalisasi yang di tempatkan pada dokumen oleh pemerintah yang akan mengesahkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag.

  Apostille Birth Certificate

Di Indonesia, proses apostille di lakukan oleh Kemenkumham. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen yang kamu miliki sah dan di akui oleh pemerintah di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag.

Apostille Kemenkumham

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Apostille di Kemenkumham?

Di Kemenkumham, kamu dapat melakukan proses apostille untuk berbagai jenis dokumen. Beberapa dokumen yang dapat dilakukan apostille di Kemenkumham antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Sertifikat pendidikan

Pastikan untuk memeriksa jenis dokumen yang dapat di lakukan apostille di Kemenkumham sebelum membawa dokumenmu untuk proses apostille.

Langkah-Langkah Cara Apostille

Berikut adalah langkah-langkah cara melakukan proses apostille:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di lakukan Apostille

Pertama-tama, persiapkan dokumen yang akan kamu legalisasikan. Pastikan dokumen tersebut asli dan tidak mengalami kerusakan atau perubahan. Kamu juga perlu mempersiapkan salinan dokumen tersebut untuk di serahkan ke Kemenkumham.

2. Kunjungi Kantor Notaris untuk Mendapatkan Legalisasi

Setelah persiapan dokumen selesai, kamu perlu membawanya ke kantor notaris terdekat untuk mendapatkan legalisasi. Notaris akan memasangkan cap dan tanda tangan di dokumenmu untuk menandakan bahwa dokumen tersebut sah dan asli.

  Apostille Terpercaya Tanpa Persaingan

3. Kunjungi Kantor Kemenkumham

Setelah dokumenmu mendapatkan legalisasi dari notaris, langkah selanjutnya adalah membawanya ke Kantor Kemenkumham. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan salinannya, serta membawa KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

4. Serahkan Dokumen ke Kemenkumham

Setibanya di Kantor Kemenkumham, kamu dapat menyerahkan dokumen asli dan salinan dokumenmu kepada petugas. Petugas akan memeriksa dokumenmu untuk memastikan dokumen tersebut sah, kemudian menempatkan tanda apostille pada dokumen yang sah tersebut.

5. Ambil Dokumenmu

Setelah dokumenmu selesai mendapatkan tanda apostille, kamu dapat mengambil dokumenmu dari Kantor Kemenkumham. Pastikan kamu membawa tanda terima yang diberikan oleh petugas untuk mengambil dokumenmu.

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Melakukan Apostille?

Waktu yang di butuhkan untuk melakukan proses apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang ingin kamu legalisasikan. Di beberapa kantor, proses apostille dapat di lakukan dalam waktu satu hari, sementara di tempat lain mungkin memakan waktu beberapa hari.

Untuk memastikan waktu yang lebih cepat, pastikan kamu membawa semua dokumen yang di perlukan dan melakukan persiapan sebelumnya.

  Biaya Jasa Apostille

Kesimpulan

Jadi, itulah cara melakukan proses apostille. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, kamu dapat mendapatkan legalisasi dokumen yang sah dan di akui secara internasional. Ingatlah untuk memeriksa jenis dokumen yang dapat di lakukan apostille di Kemenkumham sebelum membawa dokumenmu untuk proses apostille, dan persiapkan dokumenmu sebaik mungkin untuk memastikan waktu yang lebih cepat dalam melakukan proses apostille di Kemenkumham.

admin