Bukti Pendaftaran M Paspor: Panduan Lengkap

M Paspor adalah salah satu jenis paspor yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Bagi Anda yang ingin memiliki M Paspor, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melakukan pendaftaran. Dan, setelah selesai melakukan pendaftaran, Anda akan memperoleh Bukti Pendaftaran M Paspor sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai calon pemegang M Paspor. Apa itu Bukti Pendaftaran M Paspor dan bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Bukti Pendaftaran M Paspor?

Bukti Pendaftaran M Paspor adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran untuk mendapatkan M Paspor. Surat ini berisi informasi lengkap tentang data pendaftar, termasuk data pribadi dan informasi tentang paspor yang akan diterbitkan. Bukti Pendaftaran M Paspor diperlukan sebagai syarat untuk melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan foto di kantor Imigrasi. Dengan adanya Bukti Pendaftaran M Paspor, Anda dapat merasa lebih tenang karena proses pengurusan paspor sudah dilakukan dengan benar.

  Jepang Bebas Visa Paspor Biasa 2023

Bagaimana Cara Mengurus Bukti Pendaftaran M Paspor?

Untuk mendapatkan Bukti Pendaftaran M Paspor, Anda harus melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan (untuk calon pemegang paspor anak-anak)
  • Izin Orang Tua atau Wali (untuk calon pemegang paspor anak-anak)

2. Isi formulir pendaftaran

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda harus mengisi formulir pendaftaran M Paspor. Formulir ini dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Luar Negeri atau diambil langsung di Kantor Imigrasi terdekat.

3. Siapkan pas foto terbaru

Siapkan pas foto terbaru dengan format yang disyaratkan. Pastikan pas foto yang diambil memenuhi kriteria, yaitu berwarna, dengan latar belakang putih, serta wajah terlihat jelas. Ukuran foto yang disyaratkan adalah 4×6 cm.

4. Lakukan pembayaran

Setelah formulir diisi dan pas foto siap, Anda harus melakukan pembayaran. Biaya pendaftaran M Paspor saat ini adalah Rp 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp 655.000,- untuk paspor elektronik.

  Bisakah Saya Menggunakan Paspor Lama Jika Belum Kedaluwarsa?

5. Ambil Bukti Pendaftaran M Paspor

Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda akan diberikan Bukti Pendaftaran M Paspor oleh petugas Kantor Imigrasi. Bukti ini akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan foto.

Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Bukti Pendaftaran M Paspor?

Setelah mendapatkan Bukti Pendaftaran M Paspor, Anda harus segera melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan foto di Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa Bukti Pendaftaran M Paspor dan dokumen persyaratan lainnya saat melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan foto. Setelah proses ini selesai, Anda akan diberikan paspor dan dapat langsung digunakan.

Bagaimana Jika Bukti Pendaftaran M Paspor Hilang?

Jika Bukti Pendaftaran M Paspor hilang, segera lakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi terdekat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian Bukti Pendaftaran M Paspor dan membawa dokumen lain yang dibutuhkan. Setelah melakukan proses penggantian, Anda akan diberikan Bukti Pendaftaran M Paspor yang baru.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang Bukti Pendaftaran M Paspor. Dengan memperoleh Bukti Pendaftaran M Paspor, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang proses pengurusan paspor yang rumit dan memakan waktu. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan benar dan lengkap untuk mendapatkan Bukti Pendaftaran M Paspor yang sah dan memenuhi persyaratan.

  Hari Pendaftaran Paspor Online
admin