Setiap warga negara Indonesia yang ingin mengurus dokumen resmi seperti surat izin mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib memiliki SKCK. Dokumen resmi ini dibutuhkan sebagai syarat dalam mendaftar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri. Namun, terkadang banyak orang yang bingung mengenai jam operasional perpanjangan SKCK di kantor polisi. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang jam berapa perpanjang SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen resmi ini berisi informasi tentang riwayat hukum seseorang yang dikeluarkan oleh kepolisian. Biasanya, SKCK diperlukan untuk keperluan administrasi seperti mendaftar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, atau sebagai syarat dalam mengurus dokumen lainnya.
Kapan Perpanjang SKCK?
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Oleh karena itu, setelah masa berlaku habis, Anda harus memperpanjang SKCK dengan mengunjungi kantor kepolisian terdekat. Namun, banyak orang yang bingung mengenai jam operasional kantor polisi untuk perpanjangan SKCK.
Jam Operasional Perpanjangan SKCK
Jam operasional kantor polisi untuk perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari lokasi kantor polisi tersebut. Namun, umumnya kantor polisi buka pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu kantor polisi hanya buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti:
- Kartu identitas (KTP) asli dan fotokopi
- Pas foto terbaru berwarna
- Surat permohonan perpanjangan SKCK
Proses Perpanjang SKCK
Setelah Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK dan melunasi biaya administrasi. Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen dan memproses perpanjangan SKCK Anda. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih 1-2 jam.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari lokasi kantor polisi. Namun, umumnya biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 25.000 – Rp 50.000.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai jam berapa perpanjang SKCK. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan melunasi biaya administrasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK.