Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang seorang individu yang bersangkutan. SKCK diperlukan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, membuat paspor, dan lain-lain.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, biasanya diperlukan beberapa dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran. Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran?
Cara Buat SKCK Tanpa Akte Kelahiran
Buat SKCK tanpa akte kelahiran sebenarnya masih memungkinkan dilakukan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, diantaranya:
Menggunakan Surat Keterangan Lahir
Jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran, maka alternatifnya adalah menggunakan Surat Keterangan Lahir (SKL). SKL adalah dokumen yang diterbitkan oleh bidan atau dokter pada saat seorang bayi baru lahir. SKL ini dapat digunakan sebagai pengganti akte kelahiran untuk membuat SKCK.
Menggunakan Surat Keterangan Identitas Anak
Surat Keterangan Identitas Anak (SKIA) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang berisi data identitas seorang anak yang tidak memiliki akte kelahiran. SKIA ini juga dapat digunakan sebagai pengganti akte kelahiran untuk membuat SKCK.
Menggunakan Surat Keterangan Lulusan Sekolah
Surat Keterangan Lulusan Sekolah (SKLS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh sekolah setelah seorang siswa lulus dari sekolah. SKLS ini biasanya mencantumkan data diri lengkap, termasuk tempat dan tanggal lahir. SKLS juga dapat digunakan sebagai pengganti akte kelahiran untuk membuat SKCK.
Prosedur Pembuatan SKCK Tanpa Akte Kelahiran
Setelah memiliki dokumen pengganti akte kelahiran, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK seperti biasa. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK tanpa akte kelahiran:
1. Persiapkan dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen pengganti akte kelahiran.
2. Datang ke kantor polisi
Datang ke kantor polisi terdekat dan minta formulir permohonan SKCK. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jangan lupa cantumkan data diri yang sesuai dengan dokumen yang disiapkan.
3. Serahkan dokumen
Serahkan dokumen yang dibutuhkan, formulir permohonan SKCK, dan biaya administrasi yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang diserahkan dalam keadaan lengkap dan valid.
4. Tunggu proses verifikasi
Setelah dokumen diserahkan, pihak kepolisian akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung dari jumlah permohonan SKCK yang masuk.
5. Ambil SKCK
Jika proses verifikasi sudah selesai, seseorang bisa mengambil SKCK yang telah selesai dibuat.
Kesimpulan
Buat SKCK tanpa akte kelahiran masih memungkinkan dilakukan dengan menggunakan dokumen pengganti akte kelahiran seperti Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Identitas Anak, atau Surat Keterangan Lulusan Sekolah. Proses pembuatan SKCK tanpa akte kelahiran hampir sama dengan proses pembuatan SKCK pada umumnya.