Buat SKCK Online

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam rentang waktu tertentu. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, dan beberapa keperluan lainnya.

Bagaimana cara membuat SKCK online?

Membuat SKCK online sekarang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau aplikasi Layanan Elektronik Kepolisian (LEKSI).
  2. Pilih opsi “Pengajuan SKCK” dan ikuti instruksi yang diberikan.
  3. Isi formulir pengajuan SKCK dengan benar dan lengkap.
  4. Upload foto dan dokumen pendukung yang diminta.
  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan.
  6. Tunggu proses verifikasi dan cetak SKCK yang sudah selesai diproses.
  Arti SKCK dari Kepolisian

Apa saja persyaratan membuat SKCK online?

Sebelum membuat SKCK online, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berumur minimal 17 tahun.
  • Tidak sedang dalam proses perkara pidana.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online?

Proses pengajuan SKCK online umumnya memerlukan waktu sekitar 1-5 hari kerja tergantung dari tingkat kesibukan pengajuan pada hari tersebut.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKCK online?

Biaya pengurusan SKCK online bervariasi tergantung dari jenis pengajuan dan kebijakan yang berlaku. Namun, secara umum biaya pengurusan SKCK online berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 60.000.

Bagaimana jika terjadi kendala saat membuat SKCK online?

Jika terjadi kendala saat membuat SKCK online, kamu dapat menghubungi call center atau customer service yang tersedia di situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aplikasi Layanan Elektronik Kepolisian.

  SKCK Online Sulsel

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat membuat SKCK online?

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat membuat SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Pernyataan.
  • Pas Foto Terbaru.

Apakah SKCK online dapat digunakan sebagai pengganti SKCK konvensional?

Ya, SKCK online dapat digunakan sebagai pengganti SKCK konvensional dalam semua keperluan yang membutuhkan SKCK.

Kesimpulan

Membuat SKCK online sekarang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Pastikan kamu memenuhi persyaratan, mengikuti instruksi dengan benar dan lengkap, serta memperhatikan biaya pengurusan. Jika terjadi kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center atau customer service yang tersedia di situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aplikasi Layanan Elektronik Kepolisian.

admin