Buat SKCK Baru Syarat

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk masyarakat yang memerlukan laporan kepolisian atas dirinya. Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan dalam mengajukan pekerjaan baru, mengurus visa atau paspor baru, serta pengurusan dalam mengikuti seleksi penerimaan anggota polisi.

Syarat Pembuatan SKCK

Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat SKCK baru, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah berusia minimal 17 tahun.

3. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dipenjara.

4. Tidak pernah terlibat dalam kejahatan dan tindakan melanggar hukum lainnya.

5. Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK baru:

1. Datang ke kantor kepolisian setempat dengan membawa fotokopi KTP atau KK.

2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

  SKCK Dan SKBN

3. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang sudah ditentukan.

4. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan yang diminta.

5. Menerima bukti pengambilan SKCK dan menunggu proses pembuatan SKCK selesai.

Waktu Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Biasanya, waktu pembuatan SKCK memakan waktu kurang lebih 7 hari kerja atau satu minggu.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, rata-rata biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai buat SKCK baru syarat yang harus dipenuhi. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepolisian. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mengurus pembuatan SKCK.

admin