Buat SKCK Baru: Prosedur dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana tertentu. SKCK seringkali diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mengajukan visa.

Prosedur Membuat SKCK Baru

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK baru:1. Siapkan persyaratanUntuk membuat SKCK baru, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi, seperti KTP, KK, paspor, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.2. Konsultasi dengan polisiAnda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan informasi tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku di daerah Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan.3. Melakukan pemeriksaanSetelah persyaratan lengkap, Anda akan diperiksa oleh petugas polisi. Pemeriksaan ini meliputi sidik jari dan wawancara.4. Pengambilan foto dan tanda tanganJika pemeriksaan selesai dan Anda dinyatakan lolos, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan menandatangani SKCK Anda.5. Pengambilan SKCKSetelah proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK Anda di kantor polisi yang sama di mana Anda melakukan pemeriksaan.

  Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati Lama

Syarat-Syarat Membuat SKCK Baru

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru:1. Warga negara IndonesiaHanya warga negara Indonesia yang dapat membuat SKCK.2. Usia minimal 17 tahunHanya orang yang berusia minimal 17 tahun yang dapat membuat SKCK.3. Tidak memiliki catatan kriminalAnda tidak dapat membuat SKCK jika tercatat memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana tertentu.4. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkanAnda harus menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, paspor, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

Kata Kunci Meta

admin