Apa itu e-Paspor?
e-Paspor adalah jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi, seperti foto, nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. e-Paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih, seperti tinta khusus, pola hologram, dan tanda air khusus.
Mengapa e-Paspor?
e-Paspor adalah pilihan yang lebih aman dan praktis untuk bepergian ke luar negeri. Fitur keamanan yang canggih melindungi informasi pribadi dan mencegah penipuan dan pemalsuan paspor. Selain itu, e-Paspor dapat mempercepat proses imigrasi di bandara karena dapat dibaca secara otomatis oleh mesin pemindai.
Prosedur Pembuatan e-Paspor
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat e-Paspor tahun 2023:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
- Surat keterangan bebas hutang dari Badan Pengelola Keuangan Negara (BPKN) atau Bank Indonesia (BI)
- Datang ke loket pendaftaran paspor di kantor Imigrasi terdekat
- Isi formulir permohonan paspor elektronik dan lampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan
- Bayar biaya pembuatan paspor elektronik
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari
- Tunggu pengiriman paspor elektronik ke alamat yang telah ditentukan
Biaya Pembuatan e-Paspor
Biaya pembuatan e-Paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya pembuatan e-Paspor:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000
- Paspor diplomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000
- Paspor diplomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000
- Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp505.000
- Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp805.000
Waktu Pengerjaan e-Paspor
Waktu pengerjaan e-Paspor adalah sekitar 10-14 hari kerja setelah proses pengambilan foto dan sidik jari. Paspor elektronik akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pemohon.
Kesimpulan
Untuk membuat e-Paspor tahun 2023, ikuti panduan di atas dengan lengkap dan teliti. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik dan biaya pembuatan sudah dibayarkan. Dengan e-Paspor, kamu dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan praktis.