BPKM Nomor 7 Tahun 2018: Panduan Lengkap bagi Peminjam UMKM

BPKM Nomor 7 Tahun 2018 adalah kebijakan yang dirilis oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai BPKM Nomor 7 Tahun 2018, termasuk apa itu, siapa yang bisa mengajukan pinjaman, persyaratan, dan manfaatnya bagi peminjam.

Apa itu BPKM Nomor 7 Tahun 2018?

BPKM Nomor 7 Tahun 2018 adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2018. Kebijakan ini memberikan peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan dukungan keuangan dari pemerintah. Pinjaman yang diberikan melalui kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, dan daya saing mereka.

  Pendaftaran BPKM Online: Cara Mudah dan Cepat Registrasi

Siapa yang Bisa Mengajukan Pinjaman Melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018?

Setiap UMKM yang terdaftar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengajukan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018. Selain itu, UMKM yang sudah memiliki usaha tetap selama minimal satu tahun dan memiliki rekam jejak keuangan yang baik juga bisa mengajukan pinjaman melalui kebijakan ini.

Persyaratan untuk Mengajukan Pinjaman Melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018

Untuk mengajukan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar di Pusat Layanan Usaha Terpadu atau Badan Usaha Milik Daerah
  • Mengecek kelayakan keuangan perusahaan
  • Memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal satu tahun (terbukti dengan dokumen seperti NPWP, surat izin usaha, dan lain-lain)
  • Memiliki rekam jejak keuangan yang baik (terbukti dengan catatan keuangan yang rapi dan teratur)

Manfaat dari BPKM Nomor 7 Tahun 2018

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh UMKM yang mendapatkan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018, antara lain:

  • Dapat memperbaiki kualitas produk dan layanan yang ditawarkan
  • Dapat meningkatkan daya saing perusahaan
  • Dapat meningkatkan omzet dan laba perusahaan
  • Dapat menciptakan lapangan kerja baru
  Hukum Ekonomi Penanaman Modal

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018

Untuk mengajukan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018, UMKM harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Membuat proposal bisnis yang terperinci, termasuk rencana penggunaan dana yang akan dipinjamkan
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP, surat izin usaha, catatan keuangan perusahaan, dan lain-lain
  3. Mengajukan permohonan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BPKAD
  4. Menunggu proses verifikasi dan evaluasi dari bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BPKAD
  5. Jika permohonan disetujui, UMKM akan menerima dana pinjaman dari bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BPKAD

Kesimpulan

BPKM Nomor 7 Tahun 2018 adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pinjaman yang diberikan melalui kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, dan daya saing mereka. Untuk mengajukan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti terdaftar di Pusat Layanan Usaha Terpadu atau Badan Usaha Milik Daerah, memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal satu tahun, dan memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Manfaat yang bisa didapatkan oleh UMKM yang mendapatkan pinjaman melalui BPKM Nomor 7 Tahun 2018 antara lain memperbaiki kualitas produk dan layanan, meningkatkan daya saing perusahaan, meningkatkan omzet dan laba perusahaan, serta menciptakan lapangan kerja baru.

  Tina Talisa Juru Bicara BPKM: Mengenal Lebih Dekat dengan Si Cantik Pejuang UMKM
admin