BORANG VISA MALAYSIA

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups
BORANG VISA MALAYSIA, Bagi anda yang ingin bekerja secara formal atau membuat visa ikut suami/istri, maka anda harus mengisi borang visa malaysia, borang permohonan visa ini bisa anda ambil secara gratis di One Stop Cervice (OSC), di kedutaan malaysia ataupun di jabatan imigresen malaysia :

borang visa malaysia

borang visa malaysia
Semua permohonan visa ikut suami/istri hanya bisa di layani di jakarta saja, tepatnya di OSC (One Stop Centre) Kedutaan Malaysia yang beralamat di menara palma lantai 18 jalan H.R Rasuna Said telp: 02157956037. Sementara cabang : medan, pekan baru dan pontianak hanya melayani visa kerja dengan sistem colling visa code rujukan : BPR/BPA.
Apabila di dalam coling visa terdapat code BPR / BPA maka harus melalui PJTKI / PPTKIS yang resmi dan terdaftar di kedutaan malaysia. Selanjutnya, Untuk membuat visa TKI dengan code rujukan BPR/BPA, TKI tidak usah datang ke kedutaan, cukup petugas PJTKI / PPTKIS saja yang mengurus borang dan foto TKI tersebut.
https://youtu.be/FOxqoQ3lqh0?si=MyWW4_sq6kYHCeH-
Bagi anda yang bekerja di bidang formal dengan coling visa selain code BPR / BPA, anda datang langsung ke kedutaan. Begitu pula dengan pembuatan visa ikut suami / istri harus datang langsung di kedutaan. Visa ikut suami/istri ke malaysia menggunakan visa social budaya dan berlaku 3 bulan. Biaya Visa Kerja maupun Visa Social Budaya untuk WNI : Rp. 880.000
  WNI Ke Jepang Bebas Visa
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor

12 pemikiran pada “BORANG VISA MALAYSIA”

  1. Salam pak..
    Ic merah apa bisa menjamin keluarga untuk mendapatkan visa 3 bulan di malsysia..
    ?

    • Ic merah bisa menjadi penjamin visa sosial 3 bulan. Untuk informasi lebih lengkap, bisa menghubungi pak fauzi melalui sms/wa : +6287727688883

  2. Hallo pak Fauzi….saye mau minta tlg untuk proses visa 3 bln ke malaysi.saya dah kawin dgn orang sana…proses nya berapa hari .

  3. Salam saya mau tnya saya sudah menikah suami saya orang Mlysia
    Tapi Krna kami baru menikah December 2016 jadi harus tunggu 6 bulan baru boleh buka visa ikut suami..setiap bulan saya harus kluar masuk jadi sekrng boleh ngga klau saya minta untuk visa 3bulan ..apa saya harus ke Indonesia ??
    Trimksih Pak

  4. Saya pemegang residen pass Malaysia,istri pemegang permit kerja Malaysia,saya ada 2 anak yg mau berkunjung ke Malaysia….apakah bisa anak saya mengajukan visa lawatan sosial 3 bulan
    Terima Kasih

  5. Bisa tidak kerja di Malaysia yang tidak melalui agent, yang nanti pasport pegang sendiri, dan bagaimana apply visanya

    • Agak susah karena perusahaan malaysia harus membuat pas kerja di imigrasi putra jaya. Kalau tidak ada perusahaan malaysia yang mengurus calling visanya maka tidak bisa apply visa di OSC Malaysia

Komentar ditutup.