Bolehkah Perpanjang SKCK Di Luar Domisili

Bolehkah Perpanjang SKCK Di Luar Domisili

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi, atau bahkan untuk mengurus visa ke luar negeri. Sebelumnya, SKCK hanya bisa dikeluarkan oleh Kepolisian di daerah tempat tinggal kita. Namun, apakah perpanjangan SKCK juga harus dilakukan di daerah yang sama? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Perpanjangan SKCK

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perpanjangan SKCK di luar domisili, mari kita bahas dulu syarat-syaratnya. Untuk memperpanjang SKCK, kita harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Membawa fotokopi SKCK yang lama
  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa fotokopi NPWP (jika ada)
  • Membawa fotokopi KK
  • Membawa foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK

Persyaratan tersebut biasanya berlaku di seluruh Kepolisian di Indonesia, termasuk untuk perpanjangan SKCK di luar domisili. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perpanjangan SKCK di luar domisili.

  Berapa Lama Bikin SKCK?

Perpanjangan SKCK Di Luar Domisili

Sebenarnya, perpanjangan SKCK bisa dilakukan di Kepolisian mana saja, tidak harus di daerah tempat tinggal kita. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Perpanjangan SKCK di luar domisili hanya bisa dilakukan jika kita memiliki KTP elektronik atau e-KTP
  • Jika belum memiliki e-KTP, perpanjangan SKCK harus dilakukan di Kepolisian tempat tinggal kita
  • Untuk perpanjangan SKCK di luar domisili, kita harus membawa surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Kecamatan setempat
  • Jika tidak memiliki surat keterangan domisili, perpanjangan SKCK harus dilakukan di Kepolisian tempat tinggal kita

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan perpanjangan SKCK di luar domisili. Jadi, bisa dibilang bahwa perpanjangan SKCK di luar domisili memang boleh dilakukan, namun dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat di atas.

Kesimpulan

Jadi, apakah SKCK bisa diperpanjang di luar domisili? Jawabannya adalah bisa, namun harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki e-KTP dan membawa surat keterangan domisili. Jadi, sebelum melakukan perpanjangan SKCK di luar domisili, pastikan kita sudah memenuhi semua persyaratan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat!

  Mabes Polri Jakarta SKCK

admin