Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Apakah WNI Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda?

Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan hubungan seseorang dengan negara. Kewarganegaraan biasanya diberikan oleh negara tempat seseorang dilahirkan, negara tempat orang tua berasal, atau negara tempat seseorang tinggal dan bekerja. Namun, apakah mungkin bagi WNI untuk memiliki kewarganegaraan ganda? Menurut Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, WNI yang melangsungkan perkawinan dengan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya jika memilih kewarganegaraan asing tersebut. Namun, apabila tidak memilih kewarganegaraan asing tersebut, maka kewarganegaraan WNI tetap sah.Namun, bagaimana jika seseorang memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir? Menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006, seseorang hanya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia jika memiliki persyaratan tertentu, seperti lahir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keturunan WNI.

  Visa 6 Bulan Indonesia: Semua Yang Perlu Kamu Ketahui

Apakah WNI Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Internasional?

Dari segi hukum internasional, masalah kewarganegaraan ganda adalah masalah yang rumit. Beberapa negara mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda, sementara negara lain melarangnya.Indonesia sendiri tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, kecuali bagi WNI yang lahir di luar negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini juga dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 12 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa WNI adalah orang yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai WNI dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.Namun, beberapa negara di dunia mengizinkan kewarganegaraan ganda, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Oleh karena itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda harus mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika kewarganegaraan tersebut bertentangan dengan hukum Indonesia.

Apa Konsekuensi Hukum Jika WNI Memiliki Kewarganegaraan Ganda?

Seorang WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum di Indonesia, seperti pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006.Selain itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat menghadapi masalah administrasi, seperti kesulitan dalam memperoleh dokumen dan sertifikat yang diperlukan di Indonesia. Selain itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat dianggap sebagai orang asing oleh pihak berwenang di Indonesia, sehingga mereka dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

  Cek Visa Haji Mofa: Cara Mudah Cek Status Visa Haji Online

Bagaimana Cara Menghilangkan Kewarganegaraan Ganda?

Jika WNI ingin menghilangkan kewarganegaraan ganda, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan yang ingin dipertahankan. Proses penghilangan kewarganegaraan ganda dapat dilakukan melalui pernyataan tertulis yang dilakukan di depan notaris atau pejabat yang berwenang.Namun, proses penghilangan kewarganegaraan ganda juga dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Selain itu, WNI yang menyerahkan kewarganegaraan asing harus memperoleh persetujuan dari pihak berwenang di negara asing tersebut.

Kesimpulan

Secara umum, WNI tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti WNI yang lahir di luar negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum dan administrasi di Indonesia, sehingga mereka harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memilih kewarganegaraan yang ingin dipertahankan.

admin