Bisakah Memperpanjang SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK, merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mengurus pernikahan. Namun, apakah SKCK bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis?

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK ini sering dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan atau mengurus visa ke luar negeri. SKCK ini memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan atau 1 tahun.

SKCK biasanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), namun dapat juga diterbitkan oleh kepolisian daerah setempat.

  Dokumen Untuk Memperpanjang SKCK

Apakah SKCK Bisa Diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku tertentu, dan setelah masa berlaku tersebut habis, apakah SKCK bisa diperpanjang? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK ini.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

1. Siapkan Syarat-Syarat

Sebelum memulai proses perpanjangan SKCK, pastikan kamu sudah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SKCK yang lama
  • Formulir permohonan perpanjangan SKCK
  • Biaya administrasi

Pastikan semua dokumen yang disiapkan dalam keadaan lengkap dan valid.

2. Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan SKCK

Setelah semua dokumen siap, kamu perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Formulir ini biasanya dapat diunduh di website kepolisian atau langsung diambil di kantor kepolisian. Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan jelas.

3. Melakukan Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, kamu perlu melakukan verifikasi data yang telah kamu berikan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan benar dan valid.

  Perpanjang SKCK Polres Bekasi

4. Melakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan data telah diverifikasi, kamu perlu membayar biaya administrasi untuk memperpanjang SKCK. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Pastikan kamu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mengambil SKCK yang Telah Diperpanjang

Setelah semua proses selesai dilakukan dan biaya administrasi telah dibayar, kamu dapat mengambil SKCK yang telah diperpanjang. SKCK yang baru ini memiliki masa berlaku yang sama dengan SKCK sebelumnya.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SKCK yang lama
  • Formulir permohonan perpanjangan SKCK
  • Biaya administrasi

Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan valid, agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan untuk Memperpanjang SKCK?

Biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya biaya tersebut berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

  Buat SKCK Tanpa KTP

Kesimpulan

Untuk memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, mengisi formulir permohonan, melakukan verifikasi data, membayar biaya administrasi, dan mengambil SKCK yang telah diperpanjang. Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan valid, agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Tetap patuhi aturan dan prosedur yang berlaku, agar kamu bisa mendapatkan SKCK yang baru dengan mudah dan cepat.

admin