Bisakah Membuat SKCK Tanpa KTP

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui latar belakang seseorang. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Namun, bagaimana jika KTP yang dimiliki rusak atau hilang? Bisakah membuat SKCK tanpa KTP?

Peraturan Membuat SKCK Tanpa KTP

Menurut peraturan kepolisian, untuk membuat SKCK dibutuhkan dokumen identitas yang masih berlaku. Dokumen identitas yang diterima adalah:

  • KTP
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor

Jadi, jika KTP yang dimiliki rusak atau hilang, dokumen identitas yang lain seperti SIM, KK, atau paspor bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk membuat SKCK. Namun, perlu diingat bahwa dokumen identitas tersebut harus masih berlaku dan sah.

Prosedur Membuat SKCK Tanpa KTP

Prosedur membuat SKCK tanpa KTP tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK dengan KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor polisi atau melalui aplikasi online yang disediakan.
  2. Melampirkan dokumen identitas yang masih berlaku dan sah. Jika menggunakan SIM, KK, atau paspor, dokumen tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti KTP.
  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengikuti prosedur pemeriksaan identitas dan sidik jari oleh petugas kepolisian.
  5. Menunggu SKCK selesai dibuat dan diambil di kantor polisi atau diantar ke alamat yang telah ditentukan.
  Persyaratan SKCK Surabaya 2024

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membuat SKCK tanpa KTP:

  • Pastikan dokumen identitas yang digunakan masih berlaku dan sah.
  • Jangan menggunakan dokumen identitas palsu atau palsu karena dapat berakibat buruk pada diri sendiri.
  • Jangan memberikan uang suap kepada petugas kepolisian.
  • Patuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Membuat SKCK tanpa KTP memang bisa dilakukan dengan menggunakan dokumen identitas lain seperti SIM, KK, atau paspor. Namun, pastikan dokumen identitas yang digunakan masih berlaku dan sah. Selain itu, patuhi prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan SKCK tanpa KTP.

admin