Bisakah Bikin SKCK Di Luar Daerah?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK ini biasa digunakan untuk keperluan administrasi, seperti untuk mengurus visa, melamar pekerjaan, atau mengajukan izin mengemudi.

Bagi sebagian orang, membuat SKCK bisa menjadi hal yang merepotkan, terlebih lagi jika harus membuatnya di luar daerah tempat tinggal. Sebenarnya, apakah bisa membuat SKCK di luar daerah? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Pembuatan SKCK

Sebelum membahas lebih jauh tentang bisakah bikin SKCK di luar daerah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu aturan pembuatan SKCK. Berikut ini adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan:

  • SKCK hanya bisa dibuat oleh orang yang bersangkutan, tidak bisa dibuat oleh pihak lain.
  • Setiap calon pemohon SKCK diwajibkan untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Kepolisian.
  • Pemohon SKCK harus membawa dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan paspor (jika ada).
  • SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya.
  Foto SKCK 2023: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Bisakah Bikin SKCK Di Luar Daerah?

Saat ini, Polri telah membuka layanan pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, Anda bisa membuat SKCK di luar daerah tempat tinggal, asalkan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk membuat SKCK di luar daerah, Anda bisa mendatangi Kantor Kepolisian setempat dan mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Namun, sebaiknya Anda memilih kantor polisi yang memiliki fasilitas lengkap dan profesional untuk memastikan kualitas pembuatan SKCK yang baik.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Luar Daerah

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di luar daerah:

  • Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditandatangani oleh pemohon.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti paspor (jika ada).

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian setempat. Biasanya, proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung dari jumlah permohonan yang sedang diproses.

  Syarat Syarat Mengurus SKCK 2023

Kesimpulan

Jadi, jawaban dari pertanyaan “bisakah bikin SKCK di luar daerah?” adalah bisa. Anda bisa membuat SKCK di kantor polisi manapun di seluruh Indonesia asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Polri.

Untuk memastikan kualitas pembuatan SKCK yang baik, sebaiknya Anda memilih kantor polisi yang memiliki fasilitas lengkap dan profesional. Selain itu, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pembuatan SKCK yang benar.

admin