Biro Perpanjangan Paspor Online – Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih berlaku. Maka, Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda bisa memperpanjangnya dengan cara online. Namun, Perpanjangan paspor online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor Anda tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Maka, Artikel ini akan membahas syarat-syarat perpanjangan paspor online 2019 yang harus Anda ketahui. Aplikasi untuk Layanan Paspor Online
Syarat Umum Biro Perpanjangan Paspor Online
Kemudian, Sebelum memulai proses perpanjangan paspor online, pastikan Anda memenuhi syarat umum berikut:
- Paspor Anda harus masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya maksimal 1 tahun.
- Anda harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan nomor NPWP.
- Anda harus memiliki email dan nomor telepon aktif.
- Anda harus memiliki foto terbaru dengan latar belakang putih.
Prosedur Biro Perpanjangan Paspor Online
Maka, Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor online:
- Pertama, Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id).
- Kemudian, Pilih menu Layanan Paspor Online dan pilih Perpanjangan Paspor.
- Selanjutnya, Masukkan data diri Anda sesuai dengan KTP dan NPWP Anda.
- Upload foto Anda dengan latar belakang putih.
- Pilih kantor imigrasi tempat Anda ingin mengambil paspor baru.
- Bayar biaya perpanjangan paspor.
- Cetak bukti permohonan perpanjangan paspor.
Biaya Biro Perpanjangan Paspor Online
Namun, Biaya perpanjangan paspor online tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki:
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp655.000,-
- Paspor dinas: Rp555.000,-
Persyaratan Khusus Biro Perpanjangan Paspor Online
Maka, Jika Anda memiliki status tertentu, ada persyaratan khusus yang harus Anda penuhi:
A. Pelajar Biro Perpanjangan Paspor On line
Namun, Bagi pelajar yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat rekomendasi dari sekolah dan surat izin dari orang tua atau wali yang sah.
B. Biro Perpanjangan Paspor On line: Karyawan Swasta
Maka, Bagi karyawan swasta yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat izin dari atasan dan surat izin dari perusahaan yang sah.
C. PNS
Kemudian, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat izin dari atasan dan surat izin dari instansi yang sah.
Waktu Pengambilan Paspor di Biro Perpanjangan Paspor Online
Maka, Setelah selesai mengajukan permohonan perpanjangan paspor online, Anda bisa mengambil paspor baru Anda di kantor imigrasi yang Anda pilih. namun, Berikut adalah waktu pengambilan paspor baru:
- Paspor biasa: 4-6 hari kerja.
- Paspor diplomatik dan dinas: 2-3 hari kerja.
Kesimpulan
Perpanjangan paspor online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor Anda. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlaku habis, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan tenang dan nyaman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: