Jasa Urus Kitas Kitap
Kami adalah BIRO JASA URUS KITAS KITAP EXPATRIATE yang sudah berpengalaman, aman, amanah, handal dan profesional. Maka, kitas adalah : Kartu izin tinggal terbatas. Sehingga, kitas ini terdiri dari kitas sementara 1-6 bulan dan ada yang 12 bulan. Sehingga, izin tinggal terbatas ini di berikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di indonesia untuk jangka waktu sementara.
BIRO JASA URUS KITAS KITAP EXPATRIATE
Biro jasa urus kitas kitap expatriate
- Sehingga, Kitas untuk expatriate yang bekerja di indonesia, baik jangka pendek kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan ataupun yang 12 bulan. Apabila perusahaan anda mempekerjakan tenaga kerja asing, segera urus legal dokumen TKA anda supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Maka, Kitas baru bisa di urus setelah anda mengurus RPTKA, IMTA, Membayar DPKK dan mengurus telex visa.
- Kemudian, Kitas untuk perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Maka, Kitas ini berlaku 1 tahun dan WNA tidak di perbolehkan bekerja di indonesia.
- Sehingga, Kitas keluarga Expatriate yaitu tenaga kerja asing yang membawa anak istrinya untuk tinggal di indonesia. Masa berlaku visanya sesuai dengan visa induk (visa suaminya).
- Kemudian, Kitas bayi yaitu kitas yang di berikan kepada anak wna yang lahir di indonesia. Maka, expatriate harus segera mengurus akta kelahiran anaknya dan setelah akta kelahiran anaknya jadi, segera melapor ke imigrasi terdekat untuk segera di buatkan kitas bayi.
Jasa Urus Jasa Urus Kitas Kitap
Maka, kami juga siap mengurus satu paket dokumen expatriate mulai dari RPTKA, IMTA, Telex Visa, Kitas, MREP, Surat Tanda Melapor Kepolisian, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Lapor Keberadaan TKA. Anda tinggal duduk manis dan kami yang akan urus sampai semuanya selesai tanpa perlu anda keluar uang terlebih dahulu. Maka, jadi pilihlah biro jasa urus kitas kitap expatriate yang anda percaya dan jelas legalitasnya.
Tahap pengurusan KITAS
- Apabila, mengajukan permohonan kepada kepala imigrasi setempat
- Selanjutnya, mengisi formulir formulir izin masuk kembali dan pemulangan (perdim 25)
- Kemudian, mengisi formulir izin tinggal terbatas dan tetap (perdim 24)
- Selanjutnya, surat jaminan dan identitas sponsor penjamin
- Kemudian, pasport asli dan foto copy pasport
- Apabila perpanjang kitas, lampirkan kitas yang masih berlaku
- Kemudian, melampirkan TELEX VITAS
- Apabila mahasiswa, harus melampirkan surat persetujuan izin belajar dari kementrian pendidikan dan kebudayaan.
- Apabila WNA yang akan bekerja di indonesia, harus melampirkan RPTKA dan IMTA dari Kemenakertrans dan apabila Tenaga kerja Asing bekerja di sektor pertambangan maka harus mendapatkan rekom minerba dari Dirjen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Apabila, WNA tersebut tidak termasuk di dalam data cegah tangkal pihak imigrasi
- Sehingga, pas Foto Berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
- Maka, membayar biaya proses di imigrasi
Keterangan :
- Maka, perpanjangan kitas diberikan kepada WNA oleh kepala imigrasi setempat yang terdekat dengan domisili WNA sebanyak 5 (lima) kali perpanjangan. Perpanjangan pertama dan kedua dilakukan oleh kepala kantor imigrasi setelah mendapat surat persetujuan dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau pejabat yang di tunjuk
- Sehingga, perpanjangan ke tiga sampai lima dilakukan oleh kepala kantor imigrasi setelah mendapat surat persetujuan dari Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan tertulis dari kepala kantor wilayah departemen Hukum dan HAM atau pejabat yang di tunjuk
- Selanjutnya, perpanjangan ini bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau sponsor penjamin sebelum 30 hari habis masa berlaku kitas kepada kepala imigrasi dan mengisi formulir yang telah disiapkan
- Apabila izin tinggal terbatas sudah habis akan tetapi surat keputusan Dirjen Imigrasi belum keluar maka kepala imigrasi dapat memberikan perpanjangan izin paling lama 60 hari
InfoGrafik Tahap pengurusan KITAS
Jasa Urus Kitas Kitap
Oleh karena itu, persyaratan Jasa Urus Kitas Kitap :
1. Sehingga Izin tinggal tetap dapat di berikan oleh kepala imigrasi setempat apabila WNA sudah menetap 5 tahun berturut-turut di Indonesia dan Izin tinggal tetap ini di peroleh dari alih status dari izin tinggal terbatas. Izin tinggal ini di berikan kepada pemegang pasport warga negara asing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang.
2. Apabila permohonan perpanjangan izin tinggal tetap ini harus di ajukan 60 hari sebelum kitap habis masa berlakunya.
3. Apabila izin tinggal tetap ini habis masa berlakunya dan belum ada surat keputusan permohonan perpanjangan kitas oleh Dirjen Imigrasi, maka kepala kantor imigrasi dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung tanggal kitap habis masa berlakunya.
Biro Pengurusan KITAS juga melayani :
- Jasa Pengurusan Pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VITAS ( Visa Tinggal Terbatas )
- Jasa Pengurusan Pembuatan EPO ( Exit Permit Only )
- Jasa Pengurusan Pembuatan ERP ( Exit Re-Entry Permit )
- Jasa Pengurusan Pembuatan MERP ( Multiple Exit Re-Permit )
- Jasa Pengurusan Pembuatan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- Jasa Pengurusan Pembuatan IMTA ( Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing )
- Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Bisnis Single
- Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Bisnis Multiple
- Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Kunjungan Sosial Budaya
Jasa Urus Kitas Kitap
Melayani Jasa Pembuatan Visa Dan KITAS Dari Seluruh Indonesia
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Aceh
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Medan
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Padang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Pekanbaru
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Jambi
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Batam dan Tanjung Pinang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Bengkulu
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Palembang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Belitung
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Pangkal Pinang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Bandar Lampung
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Jakarta
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Serang Banten
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Bandung Jawa Barat
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Semarang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Jogyakarta
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Surabaya
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Bali – Denpasar
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Mataram
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Kupang
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Pontianak
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Balikpapan
- Biro Jasa Pengurusan KITAS Samarinda
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Tanjung Selor
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Palangkaraya
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Banjarmasin
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Gorontalo
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Manado
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Mamuju
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Palu
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Makasar
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Kendari
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Sofifi
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Ambon
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Monokwari
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Jayapura
- Biro Jasa Pembuatan KITAS Malaysia
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups