Alhamdulillah, PT Jangkar Global Groups di undang untuk mengikuti bimtek aplikasi online legalisasi kemenlu yang di selenggarakan di bogor pada tanggal 13-15 April 2018. Satu langkah maju kementrian luar negeri untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen kemenlu. Legalisasi ini sangat penting karena akan di pergunakan di luar negeri. Inilah suasana bimtek aplikasi online legalisasi kemenlu.
Bimtek aplikasi online legalisasi kemenlu
Latar belakang menyelenggarakan bimtek aplikasi online berbasis android :
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon
- Dokumen terjaga di tangan pemohon, tidak tersimpan di subdit legalisasi
- Pemohon hanya datang sekali ke loket legalisasi
- Pembayaran bisa dilakukan di semua bank : atm, internet banking, mobile banking, teller
- Digital Filling
- Digital signature
- Aplikasi berbasis mobile apps
Legalisasi Manual :
- Waktu pelayanan lama dikarenakan pejabat sering meeting dan keluar kota
- Tidak akuntable karena sering pemohon tidak lengkap datanya dan sudah melakukan pembayaran tetapi di tolak oleh kemenkumham karena tidak ada spesimen tanda tangan pejabat yang menanda tangani dokumen tersebut.
- Rentan pemalsuan
- Percaloan
- Biaya tinggi karena pemohon harus datang dua kali ke kantor kemenkumham di jakarta, pertama untuk submit dokumen dan kedua untuk ambil dokumen.
Inovasi legalisasi online :
- Tidak mengubah prinsip pokok legalisasi manual
- Melegalisasi tanda tangan pejabat
- Dokumen publik/Digunakan untuk kepentingan publik
- Melekat pada dokumen
- Tidak bertanggung jawab terhadap isi/content dokumen yang di legalisasi
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Langkah-langkah inovasi legalisasi online
Adapun persiapan inovasi sistem legalisasi online ini adalah :
- Regulasi permenkumham nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara permohonan legalisasi dokumen pada Kementrian Hukum dan HAM
- Software development
- Persiapan Jaringan di Batam dan Tangerang
- Alat cetak yang akan di sebar di kantor wilayah kemenkumham
- Migrasi Bank Data Speciment
- Periode Transisi
Langkah mudah untuk proses legalisasi di kemenkumham :
Buka situs : AHU
Baca juga : Legalisir kemenkumham online
Daftar/registrasi
Login (isi permohonan, upload dokumen)
Dokumen di verifikasi oleh staff kemenkumham apakah di setujui atau di tolak dengan diberikan alasannya
Pembayaran PNBP Kemenkumham
Melakukan pembayaran PNBP (BNI/BJB). Setelah melakukan pembayaran maka akan ada notifikasi pencetakan Stiker Legalisasi. Bawalah notifikasi tersebut ke kantor wilayah kemenkumham setempat atau bisa langsung ke dirjen ahu kemenkumham.
Proses online ini masih banyak kendala, diantaranya adalah down koneksi antara server tangerang dan server batam sehingga mengakibatkan pelayanan terganggu dan proses koneksi ke server simpadu milik departemen keuangan sehingga notifikasi pembayaran lambat.
Inilah hasil pantauan CCTV dari gedung kemenkumham dan Ditjen Ahu yang berada di gedung ciks selama proses transisi yang mengalami gangguan selama server down sehingga mengakibatkan antrian yang luar biasa dan masyarakat yang emosi karena pelayanan menjadi lama dan tidak tepat waktu.
Langkah mudah untuk proses legalisasi di kemenlu :
Persiapan sebelum upload dokumen ke aplikasi android :
- persiapkan dokumen yang akan di upload
- Dokumen asli dan bukan foto copy
- Foto Dokumen dengan menggunakan kamera HP
- Setiap satu dokumen yang akan dilegalisasi di foto minimal 2 lembar foto yaitu satu foto lembar depan dokumen tersebut dan satu lembar lagi berisi satu foto halaman yang telah di legalisasi oleh instansi kemenkumham/instansi yang lain
- Pastikah hasil foto dapat terbaca dengan jelas/jangan buram
Download aplikasi legalisasi kemenlu di app store (android)
Silahkan download aplikasi yang berjudul : legalisasi dokumen Ditjen Protokol & Konsuler
Cara login ke pelayanan legalisasi kemlu
Silahkan isi alamat email anda dan pasword anda. Kalau anda belum pernah membuat akun, klik di pojok kanan bawah : belum punya akun.
Silahkan isi semua formulir di bawah ini dan setelah selesai, silahkan klik tanda panah di sebelah kanan atas
Setelah anda membuat akun legalisasi kemlu, maka anda masukan email dan pasword anda. Apabila ada tampilan seperti di bawah ini, silahkan klik tanda 3 garis (daftar menu) :
Aplikasi online legalisasi kemenlu
Inilah daftar menu yang bisa anda pergunakan seperti : membuat permohonan baru untuk submit legalisasi dokumen, upload bukti pembayaran dari bank, permohonan selesai. Anda juga bisa melihat status legalisasi dokumen anda melalui menu pemberitahuan.
Silahkan klik nomer 1 (Buat Permohonan)
Silahkan klik gambar orang di pojok kiri bawah sehingga muncul :
Silahkan klik : Kemlu kemudian pilih negara tujuan yang akan dipergunakan untuk legalisasi dokumen
Setelah anda memilih negara tujuan kemudian klik tanda panah di sebelah kanan atas sehingga muncul :
Silahkan anda klik tanda plus (+) untuk mengupload jenis dokumen yang akan di legalisir :
Upload dokumen legalisasi kemenlu
Setelah anda memilih jenis dokumen contoh : Surat kelakuan baik, anda upload foto surat kelakuan baik tersebut dengan cara mengklik tanda plus (+) di pojok kanan
Pangkas foto ini harus di gasar-geser sampai semua hasil foto skck terlihat utuh, jangan sampai terpotong. Setelah semuanya full frame (ukuran penuh foto) maka silahkan klik : Ok
Apabila anda ingin menambah upload dokumen, silahkan klik tanda plus (+) atau kalau anda tidak ingin menambah foto upload dokumen, silahkan klik tanda panah di pojok kanan atas :
Masukan keterangan dokumen seperti nomer pengesahan kemenkumham, nama pengesah, instansi/lembaga. Setelah anda mengisi data, silahkan klik tanda centang di pojok kanan atas
Apakah ingin menambah dokumen baru lagi ? Apabila ya, silahkan klik tombol yes dan apabila tidak, silahkan klik tombol no
Tanda tangan digital
Silahkan anda tanda tangan digital melalui hp dan jangan lupa geser ke sebelah kanan tombol bulat sehingga berubah warna menjadi hijau. Setelah di tanda tangani, silahkan klik tanda centang di pojok kanan atas
Setelah itu keluar daftar permohonan baru untuk legalisasi dokumen yang akan di gunakan ke China. Silahkan klik tanda sinkronisasi dan tanda seru di pojok kanan atas :
Setelah keluar gambar di bawah ini, Silahkan klik tanda sinkronisasi dan tanda seru di pojok kanan atas sampai keluar informasi : transfer data berhasil kemudian klik: ok
Kemudian tunggulah proses verifikasi dari staff kemenlu
Pemberitahuan legalisasi kemenlu
Anda bisa mengecek pemberitahuan dari kemenlu, apabila ada tanda merah maka anda bisa membuka pemberitahuan itu dengan mengklik : pemberitahuan
Didalam pemberitahuan akan ada keterangan dari staff kemelu :
Pemberitahuan juga ada nomer rekening virtual untuk melakukan pembayaran atas nama legalisasi kemenlu :
Upload bukti pembayaran legalisasi kemenlu
Jangan lupa setelah anda membayar ke bank, segera upload bukti pembayaran :
Tunggulah sampai staff kemenlu melakukan verifikasi pembayaran :
Apabila pembayaran anda sudah masuk maka akan ada notifikasi selanjutnya :
Inilah keterangan mengenai verifikasi pembayaran :
Bawalah dokumen asli yang akan di legalisasi kemenlu pada tanggal dan jam yang telah di tentukan, tunjukan notifikasi di bawah ini kepada staff subdit legalisasi kemenlu untuk mendapatkan stiker legalisasi
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Aamiiin… Insya allah sharing ilmu menjadi ladang amal shodaqoh yang tidak terasa.
Pak Fauzi,
untuk mendapatkan/pengambilan stiker legalisasi, apa bisa dilakukan di kantor wilayah kemenlu? Apa harus pergi ke jakarta?
Terima kasih banyak penjelasannya.
Untuk sementara diambil di kemenlu jakarta karena kemenlu belum punya kantor wilayah di setiap propinsi.
kalau tidak ada HP android adakah cara untuk legalisasi di kemenlu ?
Untuk sementara masih menggunakan HP Android dan wajib pake android untuk online ke kemlu