Bikin SKCK Perlu Surat Pengantar Rt Rw

Bikin SKCK Perlu Surat Pengantar Rt Rw

Apakah membuat SKCK perlu surat pengantar Rt Rw? Jawabannya adalah ya. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan-catatan tentang seseorang. SKCK bisa dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus surat izin mengemudi.

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pengantar dari Rt Rw. Surat pengantar ini diperlukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan bisa dipercaya. Tanpa surat pengantar ini, permohonan SKCK bisa ditolak oleh pihak kepolisian.

Cara Membuat Surat Pengantar Rt Rw

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Rt Rw, kamu perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Datang ke kantor Rt Rw di wilayah tempat kamu tinggal

2. Ajukan permohonan untuk membuat surat pengantar SKCK

  Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

3. Siapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili

4. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh pihak Rt Rw

5. Serahkan dokumen dan formulir yang sudah diisi ke pihak Rt Rw

6. Tunggu beberapa hari untuk proses pengesahan dan pengambilan surat pengantar

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari Rt Rw, kamu bisa langsung mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari Rt Rw. Proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu.

Kesimpulan

Jadi, membuat SKCK memang perlu surat pengantar dari Rt Rw. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas untuk mendapatkan surat pengantar tersebut. Dengan begitu, permohonan SKCKmu bisa diproses dengan cepat dan tanpa hambatan.

admin