Bikin SKCK Harus Umur Berapa

Bikin SKCK Harus Umur Berapa

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Surat ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk kepentingan lainnya.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Salah satunya adalah mengenai usia. Seorang pemohon harus memiliki usia minimal tertentu untuk dapat membuat SKCK.

Umur Berapa Seseorang Bisa Membuat SKCK?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, seseorang dapat membuat SKCK mulai dari usia 17 tahun.

Namun, untuk pemohon yang berusia di bawah 21 tahun, SKCK yang diterbitkan hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah 6 bulan, pemohon harus membuat SKCK baru.

  SKCK Dokumen Persyaratan, Prosedur Mendapatkannya

Prosedur Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

  1. Pemohon datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu identitas, bukti pembayaran, dan formulir permohonan.
  2. Pemohon melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto di tempat yang disediakan.
  3. Polisi akan memproses permohonan SKCK dan jika memenuhi syarat, SKCK akan diterbitkan dalam waktu tertentu.
  4. Pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah diterbitkan di kantor polisi yang sama dengan tempat pendaftaran.

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK, seseorang harus memiliki usia minimal 17 tahun. Namun, untuk pemohon yang berusia di bawah 21 tahun, SKCK yang diterbitkan hanya berlaku selama 6 bulan. Jika Anda membutuhkan SKCK, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

admin