Bikin SKCK Di Polsek Atau Polres

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini berisi informasi tentang catatan kriminal seseorang selama tinggal di Indonesia. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar kerja, membuat paspor, atau mengajukan visa.

Ketentuan Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda harus mengajukan permohonan di kantor polisi yang berwenang, yaitu Polsek atau Polres. Kedua, Anda harus memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku. Ketiga, Anda harus membawa foto copy dan asli dokumen pendukung seperti KK, Akta Kelahiran, atau surat nikah.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, Anda akan diberi formulir permohonan SKCK. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jangan lupa memberikan tanda tangan di tempat yang ditunjuk. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.Setelah pembayaran selesai, petugas akan memeriksa dokumen yang Anda berikan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto untuk keperluan verifikasi data. Setelah itu, dokumen akan diproses dan dalam waktu kurang lebih satu minggu, SKCK akan selesai dan dapat diambil di Polsek atau Polres tempat Anda mengajukan permohonan.

  Berapa Lama Waktu Membuat SKCK

Polsek atau Polres?

Saat ingin membuat SKCK, Anda mungkin bingung harus pergi ke Polsek atau Polres. Pada dasarnya, keduanya sama-sama berwenang untuk mengeluarkan SKCK. Namun, tergantung pada wilayah tempat Anda tinggal, ada kemungkinan hanya ada satu di antara keduanya.Jika Anda tinggal di daerah perkotaan, kemungkinan besar ada Polres di kota tersebut. Namun, jika Anda tinggal di daerah pedesaan atau pelosok, Polsek mungkin lebih mudah dijangkau. Anda dapat mengecek informasi lebih lanjut di situs resmi kepolisian atau bertanya kepada orang yang tahu akan hal ini.

Kata Kunci Meta

admin