SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia tidak memiliki catatan kriminal. Seiring dengan berkembangnya zaman, SKCK juga mengalami beberapa perubahan. Nah, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang panduan lengkap membuat SKCK pada tahun 2023. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum membuat SKCK.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang panduan membuat SKCK, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang status kepemilikan catatan kriminal seseorang. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Syarat-Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SKCK:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama untuk pembuatan SKCK adalah pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
2. Mempunyai KTP dan KK
Pemohon harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. KTP dan KK digunakan sebagai bukti identitas pemohon.
3. Tidak Terlibat Kasus Kriminal
Pemohon SKCK tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal, seperti pencurian, pemalsuan dokumen, dan sebagainya. Jika terdapat catatan kriminal pada diri pemohon, maka SKCK tidak akan diterbitkan.
4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Selain tidak terlibat dalam kasus kriminal, pemohon juga harus dapat membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal. Untuk membuktikan hal ini, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Cara Membuat SKCK
Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan SKCK, berikut adalah beberapa langkah-langkah untuk membuat SKCK:
1. Mendaftar ke Polres atau Polsek Terdekat
Langkah pertama dalam membuat SKCK adalah dengan mendaftar ke Polres atau Polsek terdekat. Pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres atau Polsek untuk mendaftar atau bisa juga mendaftar secara online melalui aplikasi SKCK Online yang tersedia di Play Store atau App Store.
2. Mengisi Formulir SKCK
Setelah mendaftar, pemohon akan diberikan formulir SKCK yang harus diisi. Formulir ini berisi data pribadi pemohon seperti nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya. Pemohon harus mengisi formulir ini dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir SKCK, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, KK, fotocopy surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal, dan sebagainya. Pastikan semua dokumen yang dilampirkan asli dan masih berlaku.
4. Melakukan Pemeriksaan Fisik dan Administrasi
Setelah melampirkan dokumen pendukung, pemohon akan menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak terlibat dalam kasus kriminal atau mempunyai catatan kriminal. Sedangkan pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dilampirkan oleh pemohon benar dan masih berlaku.
5. Menerima SKCK
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, pemohon akan menerima SKCK yang sudah jadi. Pastikan semua data pada SKCK sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan sebelum meninggalkan kantor Polres atau Polsek.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap membuat SKCK pada tahun 2023. Untuk membuat SKCK, pastikan kamu telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan lupa juga untuk mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Setelah membuat SKCK, pastikan kamu menyimpannya dengan baik karena SKCK akan sering digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai kegiatan.