Bikin Pasport Baru Online: Cara Mudah dan Cepat

Adi

Updated on:

Bikin Pasport Baru Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Bikin Pasport Baru Online – Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan ke luar negeri, maka Anda pasti membutuhkan paspor. Namun, mengurus paspor baru seringkali menjadi hal yang merepotkan karena harus berurusan dengan antrian di kantor imigrasi. Untungnya, saat ini Anda bisa membuat paspor baru secara online dengan mudah dan cepat. Inilah yang di sebut dengan bikin paspor baru online. Perpanjangan Paspor Di Solo

Keuntungan Bikin Pasport Baru Online

Apa itu Bikin Pasport Baru Online?

Maka, Bikin paspor baru online adalah cara untuk mengurus paspor baru melalui internet. Kemudian, Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan menghabiskan waktu berjam-jam untuk menunggu giliran. Maka, Anda hanya perlu mengakses situs resmi yang di sediakan oleh pemerintah dan mengikuti langkah-langkah yang sudah di tentukan.

  Perpanjangan Paspor Online Bogor

Keuntungan Bikin Pasport Baru Online

Namun, Mengurus paspor baru secara online memiliki banyak keuntungan. Maka, Selain lebih cepat dan mudah, berikut adalah beberapa keuntungan lainnya:

  1. Anda bisa mengisi formulir permohonan paspor kapan saja dan di mana saja.
  2. Tidak perlu mengantri di kantor imigrasi.
  3. Lebih praktis karena tidak perlu membawa berkas-berkas yang banyak.
  4. Lebih hemat waktu dan tenaga.
  5. Anda bisa memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai jenis paspor dan persyaratan yang harus di penuhi.

Langkah-langkah Bikin Pasport Baru Online

Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk membuat paspor baru secara online:

  1. Buka situs resmi imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor online.
  2. Pilih jenis paspor yang ingin Anda buat, apakah biasa atau elektronik.
  3. Isi formulir permohonan paspor yang sudah di sediakan. Pastikan semua data yang Anda berikan benar dan sesuai dengan data diri Anda.
  4. Unggah foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bayar biaya pengurusan paspor melalui bank yang sudah di tentukan.
  6. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengajuan paspor.
  7. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu kurang lebih 3-7 hari kerja untuk mendapatkan paspor baru Anda.
  Layanan Paspor Online Yogyakarta

Persyaratan Bikin Pasport Baru Online

Maka, Sebelum mengajukan permohonan paspor baru secara online, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, Persyaratan tersebut adalah:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Belum pernah memiliki paspor atau paspor yang sudah kadaluarsa.
  4. Tidak sedang terlibat dalam kasus hukum.
  5. Melampirkan berkas-berkas yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Biaya Bikin Pasport Baru Online

Kemudian, Biaya pembuatan paspor baru secara online cukup terjangkau. Maka, Biaya tersebut juga lebih murah di bandingkan dengan mengurus paspor secara konvensional di kantor imigrasi. Berikut adalah tarif biaya untuk membuat paspor baru:

Jenis Paspor Biaya
Paspor Biasa Rp355.000,-
Paspor Elektronik Rp655.000,-

Kesimpulan

Bikin paspor baru online adalah cara yang sangat mudah dan cepat untuk mendapatkan paspor baru. Dengan cara ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu antri di kantor imigrasi. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengikuti langkah-langkah yang sudah d itentukan. Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan paspor baru dalam waktu kurang lebih 3-7 hari kerja.

  Orang Asing Kalau Mau Jadi WNI Apa Syarat Nya?

Persyaratan Bikin Pasport Baru Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor