Bikin Paspor Di Jakarta Utara 2023

Kenapa Anda Harus Membuat Paspor?

Membuat paspor adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk memasuki negara-negara tertentu, dan tanpa paspor, Anda tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional.Jika Anda berencana untuk pergi ke luar negeri, Anda harus membuat paspor sebelumnya. Di Jakarta Utara, Anda dapat mengajukan permohonan paspor di beberapa lokasi yang tersedia.

Bagaimana Cara Membuat Paspor di Jakarta Utara 2023?

Untuk membuat paspor di Jakarta Utara, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:1. Siapkan dokumen yang diperlukanDokumen yang diperlukan untuk membuat paspor adalah KTP asli dan fotokopi, akta kelahiran atau kartu keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.2. Buat janji temu onlineAnda harus mendaftar online untuk membuat janji temu di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk mendaftar.3. Kunjungi Kantor Imigrasi Jakarta UtaraPada hari janji temu, Anda harus mengunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk mengajukan permohonan paspor. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan pas foto.4. Tunggu pengolahan pasporSetelah Anda mengajukan permohonan paspor, Anda harus menunggu beberapa hari untuk pemrosesan paspor. Anda dapat memeriksa status permohonan Anda secara online di situs web resmi Kantor Imigrasi Jakarta Utara.5. Ambil paspor AndaSetelah paspor Anda selesai diproses, Anda harus mengambilnya di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pastikan Anda membawa KTP asli saat mengambil paspor.

  Jika Telat Membayar Paspor Online 2024

Lokasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Jakarta Utara terletak di Jalan Yos Sudarso No.8, RT.8/RW.1, Cempaka Baru, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510.

Biaya untuk Membuat Paspor di Jakarta Utara

Biaya untuk membuat paspor di Jakarta Utara tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan. Berikut adalah biaya untuk membuat paspor:- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000- Paspor bisnis (48 halaman): Rp 655.000- Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000

Catatan Penting

Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan pas foto yang sesuai dengan persyaratan saat mengajukan permohonan paspor. Jangan lupa untuk membuat janji temu online sebelumnya dan mengambil paspor Anda saat sudah selesai diproses.

Kata Kunci Meta

Bikin Paspor di Jakarta Utara, Membuat Paspor, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Biaya Membuat Paspor, Persyaratan Membuat Paspor

admin