Bikin Paspor Berapa 2023

Bikin Paspor Berapa 2023

Kenapa Perlu Membuat Paspor?

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor merupakan hal yang sangat penting, terutama jika Anda sering bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai bukti identitas Anda sebagai warga negara Indonesia dan memungkinkan Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri secara resmi.

Tidak hanya itu, paspor juga diperlukan untuk mendapatkan visa ke banyak negara di dunia. Sebelum memutuskan untuk membuat paspor, pastikan Anda sudah tahu persyaratan yang dibutuhkan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Bagaimana Cara Membuat Paspor?

Untuk membuat paspor, Anda harus mengajukan permohonan di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta lahir, dan surat nikah (jika sudah menikah).
  2. Isi formulir permohonan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau melalui website resmi imigrasi.
  3. Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh petugas Imigrasi, seperti mengambil foto dan sidik jari.
  4. Bayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan.
  5. Tunggu proses pembuatan paspor selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan.
  Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya masa berlaku paspor tersebut. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor untuk tahun 2023:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 655.000,-
  • Paspor elektronik (e-Paspor) dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 655.000,-
  • Paspor elektronik (e-Paspor) dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 1.055.000,-

Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi?

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
  • Memiliki akta lahir atau surat nikah (jika sudah menikah).
  • Melampirkan foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau pengadilan.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan keamanan nasional.

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat atau ke kedutaan besar Indonesia di negara yang Anda kunjungi. Anda juga perlu mengajukan permohonan penggantian paspor dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan paspor lama (jika ada).

  Dokumen-Dokumen Yang Digunakan Untuk Mengurus Paspor

Kesimpulan

Membuat paspor merupakan hal yang penting jika Anda sering bepergian ke luar negeri. Pastikan Anda sudah tahu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Jangan lupa untuk merawat paspor Anda dengan baik dan melaporkan jika paspor hilang atau rusak.

admin