Bikin KTP Lewat Online

Bikin KTP Lewat Online

Cara Mudah dan Praktis untuk Membuat KTP

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah menjadi keharusan bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, proses pembuatan KTP seringkali memakan waktu yang cukup lama dan membutuhkan antrian yang panjang. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adalah cara membuat KTP lewat online:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

2. Buka situs resmi Disdukcapil di https://www.disdukcapil.go.id/ dan pilih menu “Pendaftaran KTP Elektronik Online”.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Pastikan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan.

5. Tunggu verifikasi dokumen dari petugas Disdukcapil. Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran KTP elektronik.

  Cara Membuat KK Berbarcode: Panduan Lengkap

6. Ambil sidik jari dan foto di kantor Disdukcapil atau unit pelayanan terpadu (UPT) yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang sudah Anda unggah sebelumnya.

7. Tunggu beberapa waktu hingga KTP Anda selesai diproses. Ketika KTP Anda sudah jadi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Cara membuat KTP lewat online ini memang sangat praktis dan menghemat waktu. Namun, pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang ada dan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir pendaftaran. Sebab, kesalahan pada data yang Anda masukkan dapat menyebabkan proses pembuatan KTP menjadi terhambat.

Selain itu, perlu diingat bahwa pembuatan KTP elektronik lewat online ini hanya berlaku bagi penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan. Jadi, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai penduduk di wilayah tempat tinggal Anda.

Dalam membuat KTP lewat online, Anda tidak perlu membayar biaya administrasi yang cukup besar seperti saat membuat KTP secara konvensional. Namun, Anda tetap harus membayar biaya cetak KTP ketika KTP Anda sudah selesai diproses. Jadi, siapkan uang sebesar Rp. 25.000,- untuk biaya cetak KTP elektronik.

  Pengajuan Pembuatan KTP Online: Mudah dan Efisien

Dengan adanya layanan pembuatan KTP lewat online ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan KTP dengan lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

admin