Bikin E Paspor di Jakarta Selatan: Semua yang Perlu Anda Tahu

Pendahuluan

Mendapatkan paspor adalah salah satu hal yang sangat penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, proses pembuatan paspor bisa memakan waktu dan uang. Beruntung, saat ini ada E Paspor yang bisa diperoleh dengan lebih mudah dan cepat. Jika Anda tinggal di Jakarta Selatan, artikel ini akan memberitahukan kepada Anda bagaimana cara membuat E Paspor dengan mudah.

Persyaratan untuk Membuat E Paspor

Sebelum Anda mulai membuat E Paspor, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  3. KK asli dan fotokopi
  4. Surat pernyataan persetujuan orang tua bagi yang berusia di bawah 17 tahun
  5. Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor

Prosedur Pembuatan E Paspor

Untuk membuat E Paspor di Jakarta Selatan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan seperti yang telah disebutkan di atas.
  2. Datang ke kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Di Jakarta Selatan, kantor Imigrasi terletak di Jalan Warung Jati Barat No. 93, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  4. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, isi formulir aplikasi E Paspor.
  5. Setelah formulir diisi, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor. Biaya ini bisa dibayarkan di bank yang bekerja sama dengan Imigrasi atau melalui internet banking. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran.
  6. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan tanda terima dan jadwal untuk pengambilan paspor.
  7. Paspor akan selesai diproses sesuai dengan jadwal yang diberikan.
  8. Setelah jadwal pengambilan tiba, datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor Anda.
  Apakah Bisa Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan?

Waktu dan Biaya untuk Membuat E Paspor

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat E Paspor adalah sekitar 5-7 hari kerja. Namun, jika Anda ingin mempercepat proses, Anda dapat memilih opsi Express Service dengan biaya tambahan.Biaya untuk membuat E Paspor adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa: Rp355.000
  2. Paspor dengan Express Service: Rp655.000

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah tahu cara membuat E Paspor di Jakarta Selatan dengan mudah. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum pergi ke kantor Imigrasi. Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan paspor. Selamat membuat E Paspor!

admin