Biaya SKCK Naik

Biaya SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersifat ringan. Oleh karena itu, SKCK di perlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Kenaikan Biaya SKCK

Kenaikan Biaya SKCK

Pada bulan Januari 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa biaya ini akan mengalami kenaikan. Sehingga, kenaikan biaya ini di berlakukan mulai tanggal 25 Januari 2021.

Sebelum kenaikan biaya, tarif pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. Namun, setelah kenaikan, biaya ini menjadi Rp 50.000. Kenaikan biaya ini sebesar 33,3%.

  Contoh Surat Kuasa Pembuatan SKCK

Alasan Biaya SKCK Naik

Menurut Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kenaikan ini di lakukan untuk menutupi biaya produksi dan administrasi SKCK yang semakin meningkat. Selain itu, kenaikan juga di lakukan untuk menyelaraskan tarif dengan biaya produksi dan administrasi SKCK di daerah-daerah.

Argo juga mengatakan bahwa kenaikan tarif SKCK ini tidak terlalu signifikan dan masih terjangkau bagi masyarakat. Meskipun begitu, kenaikan biaya ini mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat.

Proses Pembuatan Biaya SKCK Naik

Proses pembuatan SKCK dapat di lakukan di kantor kepolisian setempat. Namun, untuk melakukan pembuatan SKCK, seseorang harus membawa beberapa dokumen seperti KTP, fotokopi KK, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

Selanjutnya, seseorang harus mengisi formulir permohonan SKCK dan melakukan pembayaran yang di tentukan. Setelah itu, proses pembuatan SKCK akan di lakukan oleh petugas kepolisian.

Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan selesai, seseorang dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat. Sedangkan, SKCK dapat di ambil oleh pemohon atau dapat juga di ambil oleh orang lain dengan membawa surat kuasa resmi dan identitas diri pemohon.

  SKCK Bukan Domisili

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pembuatan. Setelah melewati masa berlaku, seseorang harus melakukan pembuatan ulang SKCK.

Kesimpulan

Kenaikan biaya ini sebesar 33,3% ini di berlakukan untuk menutupi biaya produksi dan administrasi SKCK yang semakin meningkat. Meskipun begitu, kenaikan biaya ini mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat. Namun, proses pembuatan SKCK dapat di lakukan di kantor kepolisian setempat dengan membawa beberapa dokumen dan melakukan pembayaran yang di tentukan. Setelah proses pembuatan selesai, seseorang dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin