Biaya Perpanjang SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa disebut dengan SKCK, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum oleh pengadilan.SKCK biasanya diminta sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk mengurus visa ke luar negeri. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Bagaimana Cara Perpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu mengikuti beberapa prosedur. Pertama, Anda harus datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:- Fotokopi KTP- Fotokopi SKCK lama- Surat permohonan perpanjangan SKCK- Pas foto terbaru- Biaya perpanjangan SKCKSetelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

  SKCK Visa Mabes Polri

Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Bagaimana Jika SKCK Tidak Diperpanjang?

Jika SKCK Anda tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah lagi. Hal ini dapat berdampak pada berbagai kegiatan yang memerlukan SKCK sebagai syarat.Maka dari itu, sangat penting untuk memperpanjang SKCK sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditentukan oleh kepolisian.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai biaya perpanjangan SKCK. Meskipun terlihat sederhana, namun SKCK memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai kegiatan. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang SKCK Anda secara tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

admin