Membuat Biaya Perpanjang Paspor 24 Halaman

Membuat Biaya Perpanjang Paspor – Setiap Warga Negara Indonesia yang hendak pergi ke luar negeri, tentu harus memiliki dokumen penting yaitu paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda pengenal diri yang sah bagi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri. Namun, paspor tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas dan akan habis pada suatu waktu. Oleh karena itu, Anda harus memperpanjang paspor Anda agar bisa tetap di gunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ada biaya yang harus di keluarkan untuk memperpanjang paspor 24 halaman tersebut. Berapa biayanya?

  Paspor Online Tidak Bisa Pilih Tanggal: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Membuat Biaya Perpanjang Paspor 24 Halaman Untuk Wilayah DKI Jakarta

Biaya perpanjang paspor 24 halaman untuk wilayah DKI Jakarta cukup terjangkau. Biaya yang harus di keluarkan untuk memperpanjang paspor 24 halaman ini sebesar Rp 355.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman paspor jika akan di antar ke alamat Anda.

Membuat Biaya Perpanjang Paspor 24 Halaman di Luar Wilayah DKI Jakarta

Biaya perpanjang paspor 24 halaman di luar wilayah DKI Jakarta bervariasi tergantung dari regional atau wilayah di Indonesia tempat Anda tinggal. Oleh karena itu, biaya ini tentu saja lebih mahal di bandingkan dengan biaya perpanjang paspor di wilayah DKI Jakarta. Biaya perpanjang paspor untuk wilayah di Pulau Jawa sebesar Rp 355.000, sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa sebesar Rp 405.000.

Persyaratan Untuk Membuat Biaya Perpanjang Paspor 24 Halaman

Sebelum memperpanjang paspor 24 halaman, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan yang di perlukan. Berikut adalah persyaratan untuk memperpanjang paspor 24 halaman:

  1. Paspor lama yang masih berlaku
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Mengisi formulir permohonan paspor
  5. Membayar biaya perpanjangan paspor
  Cara Menurus Paspor 2023

Persyaratan tersebut harus di penuhi dengan lengkap agar permohonan perpanjangan paspor bisa di proses. Jangan lupa juga untuk membawa paspor lama beserta dokumen persyaratan saat akan mengurus perpanjangan paspor di kantor imigrasi.

Prosedur Memperpanjang Paspor 24 Halaman

Prosedur Memperpanjang Paspor 24 Halaman

Setelah Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus proses perpanjangan paspor 24 halaman. Berikut adalah prosedur untuk memperpanjang paspor 24 halaman:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Mengisi formulir permohonan paspor
  4. Melampirkan dokumen persyaratan
  5. Membayar biaya perpanjangan paspor
  6. Menunggu proses verifikasi dokumen dan foto
  7. Proses pencetakan paspor baru
  8. Paspor baru siap di ambil

Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari banyaknya permohonan yang sedang di proses di kantor imigrasi. Namun, Anda juga bisa memilih layanan cepat yaitu dengan membayar biaya tambahan sekitar Rp 355.000. Layanan cepat ini memungkinkan paspor Anda bisa selesai di perpanjang dalam waktu 1-3 hari kerja setelah proses verifikasi dokumen selesai.

  Nama Paspor Harus 3 Suku Kata 2024

Kesimpulan

Jadi, biaya ini cukup terjangkau yaitu Rp 355.000 untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp 405.000 untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Namun, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengurus prosedur perpanjangan paspor dengan benar. Selamat mengurus perpanjangan paspor dan selamat bepergian ke luar negeri!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin