Urus Biaya Penerbitan Paspor 2024

Urus Biaya Penerbitan Paspor – Bagi warga negara Indonesia yang ingin melancong ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus di miliki. Paspor di butuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan juga sebagai identitas resmi yang di terima secara internasional. Namun, untuk mendapatkan paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, tentunya ada biaya yang harus di keluarkan. Berikut ini adalah informasi terbaru tentang biaya penerbitan paspor tahun 2024 di Indonesia.

Biaya Penerbitan Paspor Baru

Biaya Penerbitan Paspor Baru

Untuk mendapatkan paspor baru, ada beberapa biaya yang harus di keluarkan oleh pemohon. Pertama-tama, ada biaya administrasi yang harus di bayar sebesar Rp 105.000. Selain itu, ada juga biaya buku paspor yang harus di beli seharga Rp 355.000. Jadi, total biaya yang harus di keluarkan untuk mendapatkan paspor baru adalah sebesar Rp 460.000.

  Keberatan Hukum Terhadap Pemilik Paspor Dalam Daftar Blacklist

Biaya Perpanjangan Paspor

Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau sudah hampir habis masa berlakunya, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor tanpa harus membuat paspor baru. Biaya yang harus di keluarkan untuk perpanjangan paspor adalah sebesar Rp 355.000. Namun, jika paspor Anda sudah rusak atau hilang, maka Anda harus mengurus paspor baru dan membayar biaya sebesar Rp 460.000 seperti yang telah di jelaskan sebelumnya.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Bagi orangtua yang ingin membuat paspor untuk anak-anaknya, biaya yang harus di keluarkan sedikit berbeda dengan biaya pembuatan paspor dewasa. Biaya administrasi yang harus di bayar adalah sebesar Rp 55.000 dan biaya buku paspor adalah sebesar Rp 355.000. Jadi, total biaya yang harus di keluarkan untuk membuat paspor anak adalah sebesar Rp 410.000.

Prosedur Urus Biaya Penerbitan Paspor

Prosedur penerbitan paspor cukup mudah dan tidak terlalu rumit. Pertama-tama, calon pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi atau bisa juga di unduh dari situs resmi Imigrasi. Setelah itu, calon pemohon harus membayar biaya administrasi dan biaya buku paspor. Setelah itu, calon pemohon harus melakukan verifikasi data dan pengambilan foto di kantor Imigrasi. Terakhir, calon pemohon akan di berikan sebuah tanda terima yang berisi informasi tentang jadwal pengambilan paspor.

  Surat Rekomendasi Paspor Umroh

Kesimpulan Urus Biaya Penerbitan Paspor

Dari informasi di atas, dapat di simpulkan bahwa biaya penerbitan paspor tahun 2024 di Indonesia masih relatif terjangkau. Untuk mendapatkan paspor baru, calon pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 105.000 dan biaya buku paspor sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor, biaya yang harus di keluarkan adalah sebesar Rp 355.000. Untuk membuat paspor anak, biaya yang harus di keluarkan adalah sebesar Rp 410.000. Dengan mengetahui informasi ini, di harapkan calon pemohon dapat mempersiapkan biaya dengan baik dan melakukan proses penerbitan paspor dengan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

  Paspor GuruPembelajaran Id 2023: Menjadi Guru yang Profesional dan Terampil di Masa Depan

 

admin