Biaya Pembuatan Paspor Baru Dan Perpanjangan 2023

 

Bagi anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, pastinya anda membutuhkan paspor sebagai persyaratan wajib. Namun, tidak semua orang mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016, biaya pembuatan paspor baru di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 655.000
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp 355.000
  • Paspor diplomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 1.775.000
  • Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 1.415.000

Pastikan anda membayar biaya pembuatan paspor baru di kantor imigrasi atau melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor ke alamat anda.

Biaya Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor anda sudah habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka anda perlu memperpanjang paspor tersebut. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor di tahun 2023:

  • Perpanjangan paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
  • Perpanjangan paspor biasa 24 halaman: Rp 205.000
  Kuota Layanan Paspor Online: Cara Mendapatkan Paspor dengan Mudah dan Cepat

Anda bisa memperpanjang paspor anda melalui kantor imigrasi atau melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor ke alamat anda.

Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor

Jika anda terlambat memperpanjang paspor dan masa berlaku paspor anda sudah habis, maka anda akan dikenakan denda. Besarnya denda tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap bulan keterlambatan.

Jadi, sebaiknya jangan sampai terlambat memperpanjang paspor anda dan pastikan anda memperpanjang paspor anda sebelum masa berlakunya habis.

Simak Juga:

Bagi anda yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor, pastikan anda sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta lahir, dan lain sebagainya. Selain itu, pastikan juga bahwa foto anda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto harus berwarna, berukuran 4×6 cm, dan latar belakang harus putih. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang ingin mengetahui berapa biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan pada tahun 2023. Pastikan anda membayar biaya tersebut dengan benar dan tidak terlambat untuk memperpanjang paspor anda.

  Ukuran Paspor Cm 2023

admin