Apa itu Paspor?
Sebelum membahas biaya paspor, penting untuk memahami apa itu paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri. Paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas yang sah di seluruh dunia.
Jenis Paspor
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang dapat diterbitkan: paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara biasa, sedangkan paspor diplomatik dan dinas diterbitkan untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri.
Biaya Paspor Biasa
Bagi warga negara Indonesia, biaya paspor biasa tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlaku paspor tersebut. Harga paspor biasa untuk dewasa adalah sebagai berikut:- Paspor biasa dengan lama masa berlaku 5 tahun: Rp355.000- Paspor biasa dengan lama masa berlaku 10 tahun: Rp655.000Sedangkan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, biaya paspor biasa adalah sebagai berikut:- Paspor biasa dengan lama masa berlaku 5 tahun: Rp255.000- Paspor biasa dengan lama masa berlaku 10 tahun: Rp455.000
Biaya Paspor Diplomatik
Untuk paspor diplomatik, biaya penerbitannya gratis dan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemegang paspor diplomatik harus memiliki tugas resmi dari pemerintah untuk dapat mengajukan paspor ini.
Biaya Paspor Dinas
Sama seperti paspor diplomatik, biaya penerbitan paspor dinas juga gratis dan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemegang paspor dinas harus memiliki tugas resmi dari pemerintah atau perusahaan untuk dapat mengajukan paspor ini.
Proses Pembuatan Paspor
Untuk mendapatkan paspor, Anda perlu mengikuti proses pendaftaran dan pengambilan sidik jari. Proses ini dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah tahapan pembuatan paspor:1. Mendaftar online di situs http://www.imigrasi.go.id/2. Membayar biaya pendaftaran3. Membuat janji temu untuk pengambilan sidik jari dan foto4. Mengunjungi kantor imigrasi pada hari dan waktu yang telah ditentukan5. Mengambil paspor setelah selesai diproses
Waktu Pengambilan Paspor
Waktu pengambilan paspor biasa adalah sekitar 10 hari kerja setelah proses pengajuan selesai. Namun, jika Anda membutuhkan paspor dengan waktu cepat, Anda dapat memilih layanan ekspres dengan biaya tambahan sekitar Rp355.000.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai biaya paspor dan proses penerbitannya di Indonesia. Pastikan Anda memiliki paspor yang sah sebelum bepergian ke luar negeri. Jangan lupa memeriksa jadwal pengambilan paspor Anda dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.