Biaya Paspor Biasa 2023

Apa itu Paspor Biasa?

Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pemilik paspor dan memungkinkan pemiliknya untuk melewati perbatasan internasional.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Biasa?

Untuk mendapatkan Paspor Biasa, seseorang harus mengajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang seperti Kantor Imigrasi. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen seperti KTP, akta kelahiran, surat nikah, dan surat keterangan bekerja. Setelah pengajuan permohonan, pemohon juga akan diberikan jadwal wawancara dengan petugas imigrasi.

Berapa Biaya Paspor Biasa 2023?

Jika Anda ingin mengajukan permohonan Paspor Biasa di tahun 2023, biayanya akan berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang Anda butuhkan. Berikut rincian biaya Paspor Biasa 2023:

1. Paspor Biasa Baru

  Bikin Paspor Online Jakarta Barat

Untuk pemohon yang ingin membuat Paspor Biasa baru, biayanya adalah sebagai berikut: – Paspor biasa reguler dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,– Paspor biasa reguler dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,– Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 505.000,– Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 855.000,-

2. Perpanjangan Paspor Biasa

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Paspor Biasa, biayanya adalah sebagai berikut:- Perpanjangan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 255.000,– Perpanjangan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 505.000,-

Bagaimana Membayar Biaya Paspor Biasa?

Untuk membayar biaya Paspor Biasa, Anda dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau bank yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan menunjukkannya pada saat pengambilan dokumen.

Bagaimana Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa?

Jangka waktu penerbitan Paspor Biasa bervariasi tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih. Berikut estimasi jangka waktu penerbitan Paspor Biasa:- Paspor biasa baru dengan masa berlaku 5 tahun: 10 hari kerja- Paspor biasa baru dengan masa berlaku 10 tahun: 15 hari kerja- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: 10 hari kerja- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: 15 hari kerja- Perpanjangan paspor biasa dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun: 3 hari kerja

  Perpanjang Paspor Tidak Sesuai Domisili

Kata Kunci Meta

admin