Pengantar
Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, paspor berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan foto pemegang paspor. Namun, paspor memiliki waktu masa berlaku dan perlu di perpanjang jika masa berlakunya habis. Maka, dalam artikel ini, kita akan membahas biaya memperpanjang paspor di Indonesia.
Biaya Memperpanjang Paspor
Biaya Daftar Paspor – Biaya memperpanjang paspor di Indonesia tergantung pada masa berlaku paspor dan jenis layanan yang di pilih. Maka, ada dua jenis layanan yang tersedia untuk memperpanjang paspor, yaitu layanan regular dan layanan express.Layanan regular memerlukan waktu minimal tiga hari kerja untuk memproses permohonan perpanjangan paspor. Namun, biaya untuk layanan regular adalah Rp355.000 untuk paspor dengan masa berlaku kurang dari tiga tahun dan Rp655.000 untuk paspor dengan masa berlaku lebih dari tiga tahun. Oleh karena itu, layanan express memerlukan waktu satu hari kerja untuk memproses permohonan perpanjangan paspor. Sedangkan, biaya untuk layanan express adalah Rp655.000 untuk paspor dengan masa berlaku kurang dari tiga tahun dan Rp955.000 untuk paspor dengan masa berlaku lebih dari tiga tahun.
Cara Memperpanjang Paspor
Untuk memperpanjang paspor, pemegang paspor harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen seperti paspor lama, KTP, dan KK. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima tanda terima dan paspor lama akan di sita.Setelah permohonan di proses, pemohon dapat mengambil paspor baru dengan membawa tanda terima yang di berikan sebelumnya. Proses ini membutuhkan waktu minimal tiga hari kerja untuk layanan regular dan satu hari kerja untuk layanan express.
Kesimpulan Biaya Memperpanjang Paspor
Memperpanjang paspor adalah proses yang penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Biaya untuk memperpanjang paspor tergantung pada masa berlaku paspor dan jenis layanan yang di pilih. Untuk memperpanjang paspor, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Setelah permohonan di proses, pemohon dapat mengambil paspor baru dengan membawa tanda terima yang di berikan sebelumnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups