Apa itu KITAS?
Pengurusan Biaya KITAS – KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Oleh karena itu, KITAS adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Maka, KITAS di keluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat dan memberikan izin tinggal selama periode tertentu.
Bagaimana cara mendapatkan KITAS?
Untuk mendapatkan KITAS, seorang warga negara asing harus memiliki sponsor di Indonesia. Oleh karena itu, sponsor bisa berupa perusahaan atau individu yang akan memfasilitasi proses izin tinggal tersebut. Namun, setelah sponsor di setujui oleh Kantor Imigrasi, warga asing harus mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi setempat.
Berapa biaya KITAS 2024?
Biaya KITAS tergantung pada jenis KITAS yang di minta dan lama izin tinggal yang di butuhkan. Berikut adalah rincian biaya KITAS untuk tahun 2021:
1. KITAS kontrak kerja
KITAS kontrak kerja di peruntukkan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia dalam periode tertentu. Biaya KITAS kontrak kerja adalah sebagai berikut:- Masa izin tinggal 6 bulan: Rp 1.055.000,– Masa izin tinggal 12 bulan: Rp 2.110.000,– Masa izin tinggal 24 bulan: Rp 4.160.000,-
2. KITAS investasi
KITAS investasi di peruntukkan bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Biaya KITAS investasi adalah sebagai berikut:- Masa izin tinggal 6 bulan: Rp 1.055.000,– Masa izin tinggal 12 bulan: Rp 2.110.000,– Masa izin tinggal 24 bulan: Rp 4.160.000,-
3. KITAS keluarga
KITAS keluarga di peruntukkan bagi anggota keluarga warga negara asing yang sudah memiliki KITAS. Biaya KITAS keluarga adalah sebagai berikut:- Masa izin tinggal 6 bulan: Rp 500.000,– Masa izin tinggal 12 bulan: Rp 1.000.000,– Masa izin tinggal 24 bulan: Rp 2.000.000,-
Bagaimana cara membayar biaya KITAS?
Biaya KITAS bisa di bayar langsung ke kantor Imigrasi atau melalui transfer bank. Setelah pembayaran di lakukan, bukti pembayaran harus di serahkan ke kantor Imigrasi sebagai bukti pembayaran.
Apakah KITAS bisa di perpanjang?
Ya, KITAS bisa di perpanjang. Namun, biaya perpanjangan KITAS akan berbeda dari biaya awal pengajuan KITAS.
Bagaimana cara memperpanjang Pengurusan Biaya KITAS?
Untuk memperpanjang KITAS, warga negara asing harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat. Biaya perpanjangan KITAS adalah sebagai berikut:- Masa izin tinggal 6 bulan: Rp 1.055.000,– Masa izin tinggal 12 bulan: Rp 2.110.000,– Masa izin tinggal 24 bulan: Rp 4.160.000,-
Apakah ada sanksi jika Pengurusan Biaya KITAS tidak di perpanjang?
Ya, jika KITAS tidak di perpanjang setelah masa berlaku habis, warga negara asing dapat di kenakan denda atau bahkan di deportasi dari Indonesia.
Bagaimana cara memeriksa status Pengurusan Biaya KITAS?
Status KITAS dapat di periksa melalui situs resmi Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi E-IMIGRASI yang dapat di unduh di Play Store.
Kesimpulan Pengurusan Biaya KITAS
Mendapatkan KITAS adalah hal yang penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun, biaya KITAS untuk tahun 2024 berbeda tergantung pada jenis dan masa izin tinggal yang di butuhkan. Kemudian, pastikan untuk membayar biaya KITAS tepat waktu dan memperpanjangnya jika di perlukan untuk menghindari sanksi dan masalah hukum di masa depan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups