Apa itu e-Paspor?
e-Paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. Paspor ini telah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2011 dan terus mengalami pembaruan hingga saat ini.
Kenapa Perlu Memiliki e-Paspor?
Miliki e-Paspor sangat penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ini menyediakan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang pemegangnya serta memudahkan proses imigrasi di bandara.
Biaya e-Paspor 2023
Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan memperbarui biaya e-Paspor untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Saat ini, biaya e-Paspor untuk paspor biasa adalah sebesar Rp 355.000 dan paspor diplomatik sebesar Rp 655.000.
Proses Pembuatan e-Paspor
Proses pembuatan e-Paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online. Pemohon harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah itu, pemohon akan diambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi biometrik.
Pembaruan e-Paspor
Pembaruan e-Paspor dapat dilakukan melalui kantor Imigrasi ataupun layanan online. Pemegang e-Paspor harus memperbarui paspornya jika masa berlakunya telah habis atau jika terjadi perubahan informasi pribadi seperti alamat atau status pernikahan.
Penutup
Demikianlah informasi lengkap tentang biaya e-Paspor 2023. Pastikan untuk memperbarui paspor Anda secara berkala dan mematuhi aturan imigrasi untuk memudahkan perjalanan Anda ke luar negeri.