Besar Pajak Barang Impor di Indonesia: Panduan Lengkap

Masuknya barang impor ke Indonesia menjadi hal yang lumrah terjadi. Seiring dengan semakin berkembangnya era digital, permintaan masyarakat akan barang-barang impor pun semakin meningkat. Sebagai negara Indonesia, tentunya pemerintah harus mengatur dan mengontrol masuknya barang impor ini dengan memberikan pajak khusus yang dikenal dengan Besar Pajak Barang Impor atau sering disebut dengan BPI. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang Besar Pajak Barang Impor di Indonesia.

Apa itu Besar Pajak Barang Impor?

Besar Pajak Barang Impor (BPI) adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang masuk ke Indonesia. Adapun pemberlakuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pajak ini diterapkan pada semua barang impor yang masuk ke Indonesia, baik itu berupa barang modal, bahan baku, barang jadi, maupun barang konsumsi.

  Jumlah Impor Garam Indonesia

Berapa Tarif Besar Pajak Barang Impor?

Tarif BPI bervariasi tergantung dari jenis barang yang diimpor dan juga asal negara asal barang tersebut diimpor. Untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar, Anda dapat mengeceknya di Tarif Bea Masuk Indonesia (BM). Tarif BM nantinya akan menjadi dasar perhitungan Tarif BPI.

Pada umumnya, tarif BPI berkisar antara 0% sampai dengan 40%. Namun, beberapa jenis barang impor tertentu seperti produk pertanian, produk peternakan, dan produk kelautan dikenakan tarif lebih tinggi.

Bagaimana Cara Menghitung Besar Pajak Barang Impor?

Untuk menghitung besarnya pajak impor yang harus dibayar, Anda perlu mengetahui nilai barang impor yang masuk ke Indonesia terlebih dahulu. Nilai barang impor ini dihitung berdasarkan FOB (Free On Board) yang merupakan nilai barang impor di negara asalnya. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui tarif BM dan tarif BPI yang berlaku pada barang impor tersebut.

Setelah mengetahui tiga hal tersebut, maka perhitungan besarnya pajak impor dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Besar Pajak Impor = (Nilai Barang Impor x Tarif BM) + (Nilai Barang Impor x Tarif BPI)

Siapa yang Wajib Membayar Besar Pajak Barang Impor?

Setiap orang atau badan yang mengimpor barang ke Indonesia wajib membayar Besar Pajak Barang Impor. Pajak ini harus dibayar melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

  Pph Impor Dibebaskan: Apa Itu dan Bagaimana Mempengaruhi Ekonomi Indonesia?

Adapun jika Anda sebagai importir tidak membayar atau menunggak pembayaran, maka akan dikenai sanksi berupa denda dan/atau penyitaan barang impor tersebut.

Bagaimana Cara Memperoleh Keringanan Besar Pajak Barang Impor?

Bagi importir yang ingin memperoleh keringanan besaran pajak impor, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Memanfaatkan fasilitas impor tanpa bea masuk yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk beberapa produk tertentu.
  • Mengajukan permohonan Pembebasan dan/atau Pengurangan Bea Masuk (P2B) kepada Kementerian Keuangan.
  • Mengajukan permohonan Tarif Preferensi kepada negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia.

Apa Saja Jenis Barang Impor yang Tidak Dikenakan Besar Pajak Barang Impor?

Terdapat beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan Besar Pajak Barang Impor, antara lain:

  • Barang impor yang dikirimkan untuk kepentingan pemulangan barang impor dari Indonesia.
  • Barang impor yang dikirimkan untuk kepentingan bantuan kemanusiaan atau bencana alam.
  • Barang impor yang dikirimkan untuk kepentingan pemerintah atau lembaga-lembaga diplomatik.

Apa Saja Jenis Barang Impor yang Dikenakan Besar Pajak Barang Impor?

Terdapat banyak jenis barang impor yang dikenakan Besar Pajak Barang Impor di Indonesia. Beberapa jenis barang impor yang dikenakan pajak, antara lain:

  • Bahan baku untuk industri.
  • Barang jadi yang diproduksi di luar negeri.
  • Barang konsumsi seperti makanan dan minuman.
  • Barang elektronik seperti smartphone dan laptop.
  • Kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor.
  Kursus Ekspor Impor Online: Pelatihan Bisnis untuk Memulai Perdagangan Internasional

Bagaimana Cara Melaporkan dan Membayar Besar Pajak Barang Impor?

Pelaporan dan pembayaran Besar Pajak Barang Impor dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai terdekat. Anda perlu membawa dokumen impor seperti faktur, surat jalan, dan dokumen lainnya sebagai bukti impor.

Adapun jika Anda memiliki kendala dalam proses pelaporan dan pembayaran, Anda dapat menghubungi kontak Bea dan Cukai di daerah Anda.

Kesimpulan

Besar Pajak Barang Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang masuk ke Indonesia. Tarif BPI bervariasi tergantung dari jenis barang yang diimpor dan asal negara asal barang tersebut diimpor. Untuk menghitung besarnya pajak impor, Anda perlu mengetahui nilai barang impor, tarif BM, dan tarif BPI yang berlaku.

Setiap orang atau badan yang mengimpor barang ke Indonesia wajib membayar Besar Pajak Barang Impor. Adapun jika Anda sebagai importir tidak membayar atau menunggak pembayaran, maka akan dikenai sanksi berupa denda dan/atau penyitaan barang impor.

Untuk memperoleh keringanan besaran pajak impor, importir dapat memanfaatkan fasilitas impor tanpa bea masuk, mengajukan permohonan Pembebasan dan/atau Pengurangan Bea Masuk (P2B) kepada Kementerian Keuangan, atau mengajukan permohonan Tarif Preferensi kepada negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia.

Terakhir, pelaporan dan pembayaran Besar Pajak Barang Impor dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai terdekat dengan membawa dokumen impor sebagai bukti impor.

admin