Bagi Anda yang membutuhkan perpanjang paspor pada tahun 2023, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan. Perpanjang paspor dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku paspor yang akan segera habis. Untuk itu, berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan:
1. Paspor Lama
Berkas pertama yang perlu disiapkan untuk perpanjang paspor adalah paspor lama. Paspor lama harus diserahkan ke kantor imigrasi sebagai salah satu syarat perpanjangan paspor.
2. KTP Asli dan Fotokopi
Selain paspor lama, KTP asli dan fotokopi juga harus disiapkan sebagai syarat perpanjang paspor. KTP asli dan fotokopi digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon perpanjangan paspor.
3. Surat Permohonan Perpanjangan Paspor
Surat permohonan perpanjangan paspor juga harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan paspor. Surat permohonan harus ditulis dengan jelas dan sesuai dengan data yang tercantum pada paspor lama.
4. Bukti Pembayaran
Setelah semua berkas disiapkan, pemohon perpanjangan paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor. Bukti pembayaran harus disertakan sebagai syarat perpanjangan paspor.
5. Pas Foto
Pas foto juga harus disediakan sebagai salah satu syarat perpanjangan paspor. Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan latar belakang merah, berukuran 4×6 cm, dan menggunakan pakaian yang sopan.
6. Surat Keterangan Kerja
Bagi pemohon perpanjangan paspor yang bekerja, surat keterangan kerja juga harus disediakan sebagai syarat perpanjangan paspor. Surat keterangan kerja berisi informasi tentang jabatan, gaji, dan perusahaan tempat pemohon bekerja.
7. Surat Nikah
Bagi pemohon perpanjangan paspor yang sudah menikah, surat nikah juga harus disediakan sebagai syarat perpanjangan paspor. Surat nikah berisi informasi tentang pasangan suami atau istri dari pemohon perpanjangan paspor.
8. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon perpanjangan paspor yang masih di bawah umur, surat izin orang tua juga harus disediakan sebagai syarat perpanjangan paspor. Surat izin tersebut harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari pemohon perpanjangan paspor.
9. Akta Kelahiran
Akta kelahiran harus disediakan bagi pemohon perpanjangan paspor yang belum memiliki KTP. Akta kelahiran berisi informasi tentang nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta orang tua dari pemohon perpanjangan paspor.
10. Surat Keterangan Kepolisian
Surat keterangan kepolisian juga harus disediakan bagi pemohon perpanjangan paspor yang pernah melakukan pelanggaran hukum. Surat keterangan kepolisian berisi informasi tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh pemohon perpanjangan paspor.
Demikianlah beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk perpanjang paspor pada tahun 2023. Pastikan semua berkas sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang berkas perpanjangan paspor.