Berkas Yang Diperlukan Untuk Mengurus Paspor 2023

Berkas Yang Diperlukan Untuk Mengurus Paspor 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Bagi yang belum pernah membuat paspor, mungkin masih bingung mengenai berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus paspor. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail mengenai berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus paspor 2023.

Berkas Wajib

Ada beberapa berkas yang wajib disiapkan untuk mengurus paspor 2023, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP harus berlaku dan masih aktif saat mengurus paspor. KTP asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

2. Akta Kelahiran

Untuk pemohon paspor yang berusia di bawah 18 tahun, akta kelahiran harus dilampirkan. Akta kelahiran asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

3. Surat Nikah / Surat Keterangan Lajang

  Pengurusan Paspor Online Makassar 2023

Untuk pemohon paspor yang sudah menikah, surat nikah harus dilampirkan. Sedangkan bagi yang belum menikah, surat keterangan lajang harus dilampirkan. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

4. Pas Foto

Pas foto dengan ukuran 4×6 harus dipersiapkan minimal 2 lembar. Pas foto harus diambil dengan latar belakang putih dan pemohon harus memakai pakaian yang sopan dan rapi.

Berkas Tambahan (Jika Diperlukan)

Selain berkas wajib di atas, ada beberapa berkas tambahan yang mungkin diperlukan, antara lain:

1. Surat Izin Mengemudi

Bagi yang ingin mengurus paspor dengan menggunakan SIM sebagai identitas, surat izin mengemudi juga harus dilampirkan. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

2. Surat Keterangan Kerja

Jika pemohon paspor bekerja, surat keterangan kerja dari perusahaan harus dilampirkan. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

3. Surat Keterangan Belum Memiliki NPWP

Jika pemohon paspor belum memiliki NPWP, surat keterangan belum memiliki NPWP harus dilampirkan. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus paspor.

  Download M-Paspor For PC 2023

Persyaratan Tambahan (Jika Diperlukan)

Selain berkas yang sudah disebutkan di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang mungkin harus dipenuhi, antara lain:

1. Biaya Paspor

Biaya paspor harus dibayar di bank dengan membawa bukti pembayaran saat mengurus paspor.

2. Pendaftaran Online

Sebelum mengurus paspor, calon pemohon harus mendaftar online terlebih dahulu melalui website resmi http://www.imigrasi.go.id. Kemudian, pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk mengurus paspor.

3. Datang Sendiri

Calon pemohon paspor harus datang sendiri ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan data biometrik dan dokumen.

Kesimpulan

Dalam mengurus paspor 2023, terdapat beberapa berkas wajib yang harus disiapkan, seperti KTP, akta kelahiran, surat nikah / surat keterangan lajang, dan pas foto. Selain itu, terdapat juga beberapa berkas tambahan dan persyaratan tambahan yang mungkin harus dipenuhi. Dalam mengurus paspor, calon pemohon harus datang sendiri ke kantor imigrasi dan membayar biaya paspor di bank. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang ingin mengurus paspor untuk bepergian ke luar negeri.

  Unit Layanan Paspor Bantul: Melayani Kebutuhan Paspor di Daerah Istimewa Yogyakarta

admin