Berkas SKCK 2023: Panduan Lengkap dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, hingga mengurus perizinan usaha. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami seluk-beluk mengenai proses pembuatan SKCK, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan bersifat resmi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK juga biasa disebut dengan surat izin kepolisian (SIK) atau surat keterangan perilaku (SKP).

Penggunaan SKCK yang paling umum adalah untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus perizinan usaha. Selain itu, SKCK juga sering diminta dalam proses seleksi untuk menjadi anggota polisi, tentara, atau pegawai negeri sipil (PNS).

Persyaratan untuk Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap (KITAP).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau terlibat dalam kasus perdata.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit jiwa atau narkoba.
  Memperpanjang SKCK

Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
  2. Isi formulir permohonan SKCK secara online atau manual.
  3. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Lakukan verifikasi data dan foto di kantor kepolisian terdekat.
  5. Tunggu SKCK selesai diproses dan diambil di kantor kepolisian terdekat atau melalui pengiriman pos.

Biaya dan Waktu Proses SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, pada umumnya biaya yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000. Sedangkan waktu proses untuk membuat SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Biasanya, waktu proses untuk membuat SKCK antara 1 hingga 7 hari kerja.

Conclusion

Memiliki SKCK yang valid dan resmi sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti proses pembuatan SKCK dengan benar. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.

  Buat SKCK Online: Solusi Mudah dan Praktis
admin